heigth 250>
Berita  

Manker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rektrumen Tenagah Kerja

 

Nusantara Expos.com  tanggal 29/5/2025

Menteri ketenagah kerjaan. Yassierli Menerbitkan surat edaran SE Nomor M/6/HK04/V/2025 tentang larangan dalam  Diskriminasi porses Rektrumen tenagah kerja SE ini menpertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non diskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Baca juga: Ketua DPR: Usul gelar pahlawan untuk Soeharto harus lewat kajian

Poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrtumen tenagah kerja namu demikian menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikatagorikan sebagai bentuk diskriminasi.

Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang di perlukan karena karakteristik atau sifat perkerjaan tertentu yang secaranyata berkaitan secara usia atau tidak menyebabkan hilangnya atau kekurangan kesempatan memperoleh perkerjaan bagi masyrakat umum.” Kata menaker yasserli dalam konferensi Pers Rabu 28/5/2025.

Baca juga: Mencari 23 pemain terbaik Indonesia untuk melawan China Oleh Zaro Ezza Syachniar

Yasserli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil inklusif tanpa diskriminasi dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dan pembagunan Nasional.

 

Dia menambahakan UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas perkerjaan dan penghidupan yang  layak.Menaker pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrtumen saat ini memiliki beberap proses yang cukup diskriminatif antranay adalaha pembatasan usia persyratnya berpenampilan warna kulit suku dan lainnya.

Baca juga: Suzuki gelontorkan sedikitnya Rp1 triliun untuk kembangkan Fronx

Manaker juga menambaha bawah ketentuan berlaku bagi tenagah kerja penyandang distabilitas dimana proses rekrutmen harus dilalukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta sesuai degan perkerjaan.

Dalam kesempatan tersebut manaker menekankan agar pemberi kerja menyampaiakan informasi

Dalam kesempatan tersebut.manaker menekankan agar para pemberi kerja memyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan dan percalonan yang merugikan pencuria kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum