heigth 250>

Polisi beri pembinaan khusus pada 46 remaja ditangkap hendak tawuran

Polisi menangkap 46 remaja hendak tawuran dan akan diberikan pembinaan khusus dengan melibatkan sekolah dan Pemkot Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Nusantara Expos.Tangerang (ANTARA) – Polres Metro Tangerang Kota akan memberikan penyuluhan dan pembinaan khusus kepada 46 anak yang ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Jaya diduga hendak melakukan aksi tawuran.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Sabtu, mengatakan para remaja tersebut tangkap petugas pada Jumat (30) tengah malam di jalan raya depan PDAM Tirta Benteng.

Baca juga: Seskab Teddy: Tak ada minuman beralkohol saat jamuan Presiden Macron

Penangkapan oleh petugas tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasakan resah dengan keberadaan para remaja tersebut melakukan konvoi sepeda motor baca juga: Polsek Sunggal Melaksanakan GSN( Gerebek Sarang Narkoba)Di Sei Mencirim Desa Paya Geli

Menurutnya, para remaja tersebut telah didata oleh petugas dan pada Senin (2/6) rencananya akan dilakukan penyuluhan serta pembinaan.

” @Polisi juga telah memanggil para orang tua yang bersangkutan, pihak sekolah dan guru termasuk melaporkan kepada dinas terkait dari Pemkot Tangerang,” kata Kombes Zain dalam keterangannya.

 

Selain mengamankan 46 anak, polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.

Baca juga: Hercules Sebut Grib Jaya Dihujat Media Yang tak Bertanggung Jawab Dan Mengajak Kader Tetap Solid

Kapolres telah menyampaikan imbauan dan penegasan, Pihaknya akan melakukan patroli rutin maupun skala besar selama libur panjang akhir pekan Mei 2025 ini. Hal itu guna mengantisipasi kriminalitas di wilayah.

“Segera hubungi Call Center Polri 110 atau nomer pengaduan WhatsApp 082211110110 maupun akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran. Bila mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana aksi premanisme, tawuran, begal, curanmor maupun tindak kejahatan jalanan lainnya,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum