heigth 250>
Berita  

Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau divonis 16 hingga 20 bulan penjara

Nusantara Expos

Medan . Tanggal 8-7-2025

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771 juta dan dijatuhi hukuman masing-masing selama 16 hingga 20 bulan penjara.

 

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua Andriyansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan (16 bulan) kepada terdakwa Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dari CV Citra Pramatra.

 

Kemudian, terdakwa Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis satu tahun lima bulan (17 bulan) penjara, dan terdakwa Rizal Silaen selaku rekanan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara.

 

“Ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan,” ujar Hakim Andriyansyah.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

 

 

“Sementara hal meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan,” jelas dia.

 

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

 

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Andriyansyah.

 

Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Awali, yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

 

 

JPU Ahmad dalam surat dakwaannya menyampaikan, bahwa kegiatan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau ini memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar.

 

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.

 

“Pada proyek ini mencakup pekerjaan di antaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar,” jelasnya.

 

Namun, lanjut JPU, pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Zumri Sulthony (berkas terpisah) selaku mantan Kadisbudparekraf Sumut bersama dengan ketiga terdakwa hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhir masa kontrak.

 

“Dari hasil uji mutu Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan, bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak,” ucap dia.

 

Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, ungkap JPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp771 juta berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

 

“Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.

 

Sumber : Antara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->