heigth 250>
Berita  

Penangkapan Laras Faizati, Diduga Lakukan Penghasutan untuk Bakar Mabes Polri,

1

Dokumentasi: foto Laras Faizati, Diduga Lakukan Penghasutan untuk Bakar Mabes Polri,

NUSANTARA EXPOS.COM

JAKARTA

 

Detik-detik penangkapan Laras Faizati, tersangka kasus penghasutan pembakaran Mabes Polri, berlangsung penuh ketegangan di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Saat polisi datang mengamankan Laras, ibunya tak kuasa menahan air mata, hancur hati melihat sang anak dibawa petugas.

Peristiwa ini membuka babak baru dalam penanganan aksi demo yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

Laras Faizati Khairunnisa (26), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.

Penghasutan adalah tindakan mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang lain agar melakukan suatu perbuatan tertentu, terutama yang melanggar hukum.

Wanita muda itu diamankan pihak kepolisian di kediamannya, di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025).

Lia, istri dari Ketua rukun tetangga (RT) setempat mengatakan, hal itu bermula saat pihak kepolisian dari Bareskrim Polri mendatangi rumahnya untuk menanyakan lokasi kediaman warganya tersebut, pada Senin, kira-kira pukul 16.00 WIB.

Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah pemimpin administratif dan sosial di tingkat lingkungan terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, saat itu ada tiga orang polisi pria dan satu orang polisi wanita yang datang ke rumahnya. Mereka, katanya, tidak mengenakan seragam kepolisian ketika itu.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa di wilayahnya terdapat warga bernama Laras Faizati. Sebab, menurutnya, Laras merupakan sosok yang cenderung jarang bersosialisasi dengan warga.

Lia kemudian baru menyadari ketika pihak kepolisian menanyakan nama ibunda dari Laras Faizati, yang tak asing di telinganya.

“Saya pertama enggak tahu ada warga namanya itu. Kata polisinya ‘masa Ibu enggak tahu ini warganya’. Saya baru tahu pas disebut nama ibunya (Laras),” kata Lia, saat ditemui Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Lia mengatakan, dia sempat meminta pihak kepolisian yang datang ke rumahnya untuk menunjukkan surat tugas dari instansi, yang menyatakan mereka benar-benar dari institusi Polri.

Menurut Lia, dia belum mengetahui bahwa kedatangan pihak kepolisian ke wilayahnya itu dilakukan untuk mengamankan salah satu warganya.

Setelah para polisi itu menunjukkan surat tugas mereka, kata Lia, dia diminta untuk mengantarkan pihak kepolisian ke rumah Laras Faizati.

Lia pun mengantarkan keempat polisi itu menuju ke rumah Laras, yang lokasinya sekitar 200 meter dari kediamannya.

Sesampainya di rumah Laras, Lia mengatakan, pihak kepolisian disambut masuk oleh ibunda Laras menuju ke ruang tamu.

Sedangkan Lia memilih untuk menunggu di teras rumah Laras.

“Karena gimana ya, menurut saya itu bukan hak saya, orang punya privasi, saya enggak mau kepo (mencari tahu). Saya nunggu aja di depan itu,” jelasnya.

Katanya, satu dari beberapa personel kepolisian sempat meminta Lia untuk masuk ke dalam rumah Laras untuk menunjukkan berkas yang mereka bawa.

Namun, Lia tetap pada pendiriannya. Dia menolak untuk masuk ke rumah Laras.

“Polisinya bilang ‘ibu (Lia) sini masuk bu, barangkali mau baca-baca berkasnya’. Saya tetap enggak mau masuk, karena enggak mau ikut campur,” ungkapnya.

Beberapa waktu kemudian, menurut Lia, Laras bersama pihak kepolisian keluar dari dalam rumahnya.

Katanya, ibunda dari Laras turut keluar dari dalam rumahnya. Saat itu sang ibu tampak menangis.

“Ibunya menangis waktu anaknya dibawa polisi. Ya namanya ibu, perasaannya kan pasti gimana,” jelasnya.

Lia mengatakan, saat dibawa pihak kepolisian, kedua tangan Laras tidak diborgol. Adapun tersangka kasus dugaan penghasutan itu masuk ke dalam mobil polisi sambil membawa tas ransel.

Dalam kesempatan tersebut, katanya, pihak kepolisian sempat menawarkan agar sebaiknya Laras didampingi oleh salah satu anggota keluarganya.

Oleh karena itu, jelasnya, seorang pria yang merupakan adik Laras ikut masuk ke dalam mobil kepolisian untuk mendampingi sang kakak.

“Ya adiknya, laki-laki ikut mendampingi kakaknya. Polisinya memang bilang ‘sebaiknya didampingi’,” kata Lia.

“Laras sama polisi sempat menunggu adiknya yang laki-laki karena pakai sepatu dulu waktu itu. Baru Laras dan adiknya pergi naik sama polisi itu, naik mobil polisinya itu,” ungkap Lia.

Lebih lanjut, setelah Laras, sang adik dibawa pihak kepolisian, Lia berbincang dengan ibunda Laras.

“Kasihan ibunya. Sambil nangis lihat anaknya dibawa. Ibunya bilang ‘biar kita aja yang tahu, jangan sampai tetangga yang lain tahu’,” ucap Lia.

“Ibunya juga bilang ‘namanya anak muda sedang semangat-semangatnya’, tapi ya enggak nyangka di media sosial bisa begitu,” sambungnya.

Menurut Lia, saat itu dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda dari Laras karena sudah mengantarkan pihak kepolisian ke rumahnya.

“Saya enggak tahu kalau akan dibawa. Saya bilang ke ibunya, saya minta maaf, kalau saya tahu, saya enggak ada anterin ke rumah ibu,” kata Lia.

Seperti diketahui, polisi gerak cepat menangkapi sejumlah orang yang selama aksi demo berlangsung, bermain di belakang layar.

Mereka dianggap sebagai provokator karena memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mempengaruhi orang muda berbuat onar.

Sejauh ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang yang dianggap sebagai provokator.

Dari tujuh orang itu, terdapat satu orang wanita muda dan cantik, yakni Laras Faizati Khairunnisa.

Sebagai wanita muda yang pandai bermain medsos, Laras Faizati memanfaatkan kesempatan yang ada menyuntik semangat anak muda membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Tentu saja provokasi seperti ini tak dibenarkan di era demokratisasi seperti sekarang.

Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Seperti diketahui, demo yang berujung rusuh berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” yang, berlangsung pada 25 Agustus 2025.

Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

“Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” pada  Kamis (4/9/2025).

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->