FOTO: Aipda AHS, gol dan ditahan kejaksaan terkait kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.
NUSANTARA EXPOS.COM
ASAHAN
Oknum personel Polres Asahan inisial Aipda AHS, gol dan ditahan kejaksaan terkait kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.
Penahan itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung, Rabu (17/9/2025).
“Betul, tadi kita sudah melakukan tahap 2 atas nama tersangka AHS yang sumber perkaranya dari LHK Sumut,” kata Heriyanto.
Sebelumnya, berkas perkara bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumut. (Ditahan) untuk 20 hari ke depan di rutan Tanjungbalai,” sambungnya.
Selain AHS, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI inisial Serka MY (48) dan Serda RS (35) serta seorang warga sipil inisial AS (45).
Heriyanto menjelaskan bahwa tersangka AS telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.
#polisi #tni #polri #terenggiling #kasus #asahan #sisik

heigth 250>












