Rumah di Medan Selayang Digrebek, 20 Kg Ganja Kering Gagal Beredar
NUSANTARA EXPOS.COMĀ
MEDAN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di Kota Medan.
Tim Unit II Subdit III melakukan penggerebekan di sebuah rumah bertingkat yang dijadikan gudang penyimpanan di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 20 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam dua goni plastik hitam besar.
Barang haram ini diketahui dikirim langsung dari Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, untuk disebarluaskan kepada konsumen di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan kurir dalam sindikat ini.
Dua tersangka berasal dari Provinsi Aceh, yakni Sarjudi (35) dan Coki Doli Simatupang (34), sementara satu tersangka lainnya merupakan warga lokal bernama Yasir Arafat (43).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Kami menemukan 2 goni dibungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 20 kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (10/2/2026).
Kombes Andy menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Minggu (6/2/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Petugas yang sudah memetakan lokasi langsung merangsek masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan.
Upaya para tersangka untuk menyembunyikan ganja tersebut gagal setelah polisi menemukan bungkusan besar berisi paket-paket ganja kering yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan.
Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan nomor polisi BL 1308 EO yang diduga digunakan untuk sarana transportasi pengiriman ganja.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang yang akrab disapa Bang Min.
Namun, upaya pengembangan untuk menangkap aktor utama ini terkendala karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif sesaat setelah penangkapan tim di lapangan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih luas.
“Tim berupaya melakukan pengembangan dan mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun sudah tidak aktif dan belum berhasil ditemukan,” jelas Kombes Andy mengenai sosok penyuplai tersebut.
#MedanSelayang #PoldaSumut

heigth 250>












