heigth 250>
Berita  

Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 22 Paket Ganja Lintas Daerah, Dua Kurir Diamankan

Pasaman|Nusantara Expos.Com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Pasaman. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan pengiriman puluhan paket ganja di pusat Kota Lubuk Sikaping dan mengamankan dua orang terduga kurir.

Pengungkapan berawal dari kejelian anggota di lapangan, Briptu Indra, yang mencurigai sebuah tas ransel terbungkus lakban dibawa oleh pelaku saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan koordinasi cepat dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Sikaping, Aipda Ali Sabana, petugas segera melakukan penghadangan dan penyergapan di depan SDN 05 Lubuk Sikaping.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu:

1. MTH (17), warga Kabupaten Agam

2. MT (24), warga Kota Padang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

– 21 (dua puluh satu) paket besar narkotika jenis ganja

– 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax dengan Nomor Polisi BA 2347 LP

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Fahrur Rozi, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya, baik pemasok maupun tujuan akhir peredaran narkotika ini. Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan anggota di lapangan dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah,” tegas Iptu Fahrur Rozi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pasaman berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di sejumlah jalur utama yang disinyalir menjadi pintu masuk peredaran narkotika ke wilayah Sumatera Barat.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum