heigth 250>
Berita  

Jual HP Curian ke Warga, 3 Maling Rumah di Air Bangis Diringkus Polisi

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com – Kesalahan fatal berujung petaka. Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Nagari Air Bangis, Kec. Sungai Beremas harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terbongkar akibat ulahnya sendiri.

Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan HS (23), SS (44), dan AR (26) dalam kurun waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.

Terungkap Karena Niat Jual Barang Bukti ke Warga

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan masyarakat.

“Informasi awal kami terima dari warga yang curiga karena pelaku HS bersama SS menawarkan telepon genggam diduga hasil curian. Dari situlah kami mulai penyelidikan,” terang AKP Elvis di Mapolsek, Selasa (30/6/2026).

Langkah cepat pun diambil. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, HS berhasil diamankan saat melintas di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, menggunakan sepeda motor. Tanpa perlawanan, HS dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.

Aksi Komplotan Terbongkar, 2 Pelaku Lainnya Tak Bisa Lari

Dari hasil interogasi, HS mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya, SS dan AR. Keduanya merupakan tetangga korban di Jorong Pasar Baru Utara.

“Bergerak cepat, Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus memimpin tim menuju lokasi persembunyian SS dan AR. Pada Selasa dini hari pukul 02.30 WIB, keduanya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tanggal 27 Juni 2026.

Modus Mencongkel Jendela dan Berperan Layaknya Tim 

Korban pencurian adalah Heri Herdiana. Rumahnya dibobol para pelaku pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap.

Dengan berbekal gunting, para pelaku mencongkel jendela rumah korban untuk masuk. Mereka menjalankan aksinya secara terstruktur. HS bertugas masuk ke dalam rumah untuk menggasak barang berharga, sementara SS dan AR berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil berupa 1 unit HP Realme N70 warna kuning, 1 unit HP Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang disimpan dalam dompet.

Barang Bukti Diamankan, Terancam 9 Tahun Penjara

Saat ini, seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pesan Kamtibmas dari Kapolsek

AKP Elvis Susilo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami minta warga selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, baik saat beristirahat di malam hari maupun saat meninggalkan rumah. Jangan ragu segera melapor ke Polsek terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan,” pungkasnya.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum