JAKARTA NUSANTARA EXPOS.COM.– Kejaksaan Agung diguncang kabar pengunduran diri pejabat tingginya. Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus / Jampidsus.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Keputusan Demi Jaga Integritas Lembaga
Pengunduran diri ini disampaikan Febrie Adriansyah di tengah adanya proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung dalam pernyataan resminya menyebut, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum.
_”Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”_ demikian pernyataan Kejagung.
Kejagung: Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal
Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah.
Pihaknya memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal dan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada kekosongan fungsi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kejagung juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
_”Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”_ tutup Kejagung.
( Efrizal )

heigth 250>











