PASAMAN BARAT,NUSANTARA EXPOS.COM. – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana atau RPB Tahun 2027–2031. Proses ini diawali melalui Forum Group Discussion yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (13/7).
FGD ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Pasbar dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana sekaligus menjadi arah kebijakan penanggulangan bencana lima tahun ke depan.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Pasaman Barat, akademisi UNP yang dipimpin Prof. Gusnardi, pimpinan OPD, instansi vertikal, PMI, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga insan media.
Identifikasi 9 Potensi Bencana di Pasbar
Sambutan Bupati Pasaman Barat Yulianto dibacakan Asisten I Setda yang juga Plt. Kalaksa BPBD Pasbar, Setia Bakti. Ia menegaskan penyusunan RPB adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah.
“Secara geografis, Pasaman Barat memiliki wilayah dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai, hingga pulau-pulau kecil. Kondisi ini menjadikan tingkat kerawanan bencana di daerah kita cukup tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan UNP, terdapat 9 potensi bencana alam di Pasbar. Yakni banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, dan likuefaksi.
Selain itu, Pasbar juga berpotensi menghadapi bencana nonalam seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan konflik sosial.
“Jika tidak diantisipasi melalui perencanaan yang komprehensif, berbagai ancaman ini dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, hingga menghambat pembangunan,” tegas Setia Bakti.
RPB Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Setia Bakti menambahkan, kebijakan otonomi daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah.
“Pemerintah Pasbar telah dan akan terus melakukan upaya pencegahan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana. Namun semua itu memerlukan dokumen perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” katanya.
Dokumen RPB 2027–2031 nantinya akan memuat kebijakan, program, kegiatan, pembagian peran antarinstansi, serta kebutuhan pendanaan. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, Renstra OPD, rencana kontinjensi, rencana operasi, hingga rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Penyusunan RPB harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga nonpemerintah. Agar strategi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan kapasitas daerah,” tambahnya.
Bangun Komitmen Bersama
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasbar, Zulkarnain, menyampaikan FGD ini bertujuan menghimpun data dan masukan dari seluruh pihak sekaligus membangun komitmen bersama.
“Kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang SPM. Pasbar sudah memiliki Dokumen Kajian Risiko Bencana 2023. RPB ini menjadi tahapan lanjutan untuk menghadirkan pedoman operasional,” jelas Zulkarnain.
Dengan adanya RPB, ia berharap setiap tahapan penanggulangan bencana mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
( Efrizal )

heigth 250>











