PASAMAN NUSANTARA EXPOS.COM – Suasana di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Parporabud) Kabupaten Pasaman mendadak panas. Kepala Dinas Parporabud, Aprialdi Said, dilaporkan oleh salah seorang stafnya ke Polres Pasaman atas dugaan pelecehan. Namun laporan itu justru berbalik menjadi drama baru setelah Aprialdi membantah keras seluruh tuduhan dan menuding ada upaya pencemaran nama baik.
“Semuanya adalah fitnah belaka. Apa yang didugakan kepada saya itu tidak ada satu pun kebenarannya. Saya menduga ini dilakukan untuk merusak citra kinerja saya dan mencemarkan nama baik saya sebagai Kadis Parporabud,” kata Aprialdi dengan nada tegas saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026).
Laporan Dilayangkan Staf Berinisial AS
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh staf Dinas Parporabud berinisial AS (30). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN tertanggal 12 Juli 2026.
Dalam laporan itu, AS menuding Aprialdi melakukan tindakan tidak pantas di ruang kerja. Isu tersebut kemudian viral di media sosial dan grup WhatsApp, memicu beragam spekulasi di masyarakat.
Bantah Tegas Narasi “Tidak Ada CCTV”
Salah satu poin yang disorot publik adalah narasi bahwa Aprialdi diduga memegang tangan pelapor sambil mengucapkan kalimat _”Di sini tidak ada CCTV.”_
Menanggapi hal itu, Aprialdi membantah mentah-mentah.
“Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya ingin mengetahui siapa aktor di balik semua ini, pihak yang membenci saya karena jabatan yang saya emban saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan selama menjabat sebagai Kadis, ia selalu menjaga profesionalitas dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi maupun dirinya pribadi.
Soroti Perekaman Diam-diam di Ruang Kerja
Selain membantah tuduhan, Aprialdi justru balik menyoroti tindakan pelapor. Menurutnya, AS diduga merekam percakapan di ruang kerjanya tanpa sepengetahuan maupun izin.
“Atas dasar apa AS merekam saya saat saya panggil? Apa maksud dan tujuannya merekam secara diam-diam di ruangan kerja saya? Hal ini jelas melanggar aturan hukum dan bisa dijerat sebagai tindakan penyadapan,” kata Aprialdi.
Ia menilai rekaman tersebut kemudian disebar dan dijadikan dasar laporan ke polisi. Bagi Aprialdi, ini merupakan pelanggaran etika sekaligus hukum.
“Kami ini bekerja di instansi pemerintah. Ada kode etik, ada aturan. Merakam pimpinan tanpa izin di ruang kerja itu tidak dibenarkan,” tambahnya.
Aprialdi mengaku tengah mengkaji dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan perekaman ilegal tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik pelapor.
Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Dinas
Sebagai pimpinan OPD, Aprialdi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah Dinas Parporabud. Ia berharap persoalan ini tidak mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang pariwisata, pemuda, olahraga, dan kebudayaan yang sedang gencar-gencarnya ia jalankan.
“Saya bekerja untuk masyarakat Pasaman. Jangan sampai persoalan pribadi ini mengorbankan program-program yang sudah kita susun untuk kemajuan daerah,” tegasnya.
Polres Pasaman Masih Proses Laporan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Pasaman masih memproses laporan yang diajukan AS.
Kasat Reskrim Polres Pasaman belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang dilampirkan pelapor, termasuk rekaman yang menjadi sorotan.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik Pasaman, mengingat menyangkut pejabat publik dan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan kerja pemerintahan.
( Efrizal )

heigth 250>











