heigth 250>
Berita  

Bobol Rp50,3 Miliar Pakai KTP Warga, Mantan Pimpinan Bank Nagari Siberut Diringkus Polda

 

PADANG NUSANTARA EXPOS.COM. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar kasus besar penyaluran kredit fiktif di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan ini.

Kasus ini menyeret nama lembaga keuangan daerah dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Total plafon kredit yang disalurkan secara fiktif mencapai Rp50,3 miliar. Dari jumlah itu, estimasi kredit macet yang ditimbulkan saat ini sudah mencapai Rp32 miliar.

3 Tersangka dengan Peran Terstruktur
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam melancarkan aksinya.

1. ERP: Mantan Pimpinan Capem Siberut. Berperan sebagai penyetuju akhir pencairan kredit fiktif.
2. HWA: Petugas Kredit. Bertugas memproses, membuat, dan merekayasa dokumen pengajuan agar lolos verifikasi.
3. MS: Pihak swasta/luar bank. Bertugas mencari, mengumpulkan, dan menyetorkan data identitas warga yang dijadikan debitur fiktif.

“Ini bukan kerja satu orang. Ini sindikat. Ada pembagian tugas yang jelas dari hulu sampai hilir pencairan,” ujar Kompol Purwanto di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).

Modus “KTP-mu, Uangku” Rugikan Warga Mentawai
Modus yang digunakan para pelaku terbilang meresahkan. Mereka memanfaatkan data identitas KTP milik warga Kabupaten Kepulauan Mentawai tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Para korban awalnya hanya dimintai fotokopi KTP dengan berbagai alasan, mulai dari bantuan sosial, pendataan, hingga kelengkapan administrasi lain. Tanpa disadari, data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Nagari.

Agar pengajuan terlihat sah, pelaku melakukan pemalsuan masif:
1. Dokumen jenis usaha dipalsukan. Jenis usaha korban dikarang agar memenuhi syarat sebagai penerima kredit produktif.
2. Dokumen agunan/jaminan direkayasa. Nilai dan legalitas jaminan dibuat seolah-olah ada, padahal tidak sesuai kondisi di lapangan.

Akibat dari aksi ini, dana kredit yang cair tidak pernah diangsur dan langsung menunggak. Lebih parahnya lagi, nama-nama warga yang tidak bersalah kini tercatat sebagai debitur macet di sistem perbankan Bank Nagari.

Dampak Ganda: Rugi Bank dan Coreng Nama Warga
Kerugian tidak hanya dialami Bank Nagari secara finansial, tetapi juga dialami warga. Nama baik mereka tercoreng karena tiba-tiba memiliki catatan kredit macet padahal tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

Polda Sumbar memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Bank Nagari untuk memulihkan data warga korban. “Kami akan upayakan agar nama-nama warga yang dirugikan ini segera dibersihkan dari daftar debitur,” kata Kompol Purwanto.

Jeratan Hukum dan Penyidikan Berlanjut
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Kompol Purwanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan mudah memberikan fotokopi KTP dan data pribadi kepada orang yang tidak jelas. Tanyakan dulu untuk keperluan apa. Jangan sampai KTP anda dipakai untuk kejahatan seperti ini,” pungkasnya.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum