PADANG PARIAMAN NUSANTARA EXPOS.COM. – Aksi pembobolan rumah yang meresahkan warga Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial D diduga kuat menjadi otak di balik aksi pembobolan yang menguras harta benda milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Penangkapan Dilakukan Siang Hari
Informasi penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan sekitar pukul 15.00 WIB tadi di wilayah Lubuk Alung. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nedra saat dikonfirmasi _Sumbarkita_.
Nedra menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim di lapangan. Namun, ia belum bersedia merinci bagaimana kronologi penangkapan maupun identitas lengkap terduga pelaku.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Nanti setelah semua alat bukti dan keterangan saksi lengkap, baru akan kami rilis secara resmi,” tambahnya.
Modus dan Kerugian
Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu atau jendela. Berbagai barang berharga seperti perhiasan emas, uang tunai, dan barang elektronik disebut-sebut raib dari dalam rumah.
Dengan total kerugian mencapai Rp70 juta, kasus ini menjadi salah satu aksi pencurian dengan nilai cukup besar yang terjadi di wilayah Lubuk Alung dalam beberapa bulan terakhir.
Warga Resah, Polisi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Kejadian ini sempat membuat warga Balah Hilia resah. Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya aksi pencurian yang menyasar rumah kosong saat penghuninya sedang bekerja atau bepergian.
Menanggapi hal itu, AKP Nedra Wati mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami minta warga mengaktifkan kembali sistem ronda malam, tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong terlalu lama, dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika melihat orang atau kendaraan mencurigakan,” imbaunya.
Proses Hukum Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku D masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dan mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
( Efrizal )

heigth 250>











