heigth 250>
Berita  

DPO PENEMBAKAN SECURITY PTPN IV SARANG GITING DITANGKAP SETELAH 8 BULAN BURON

_Serdang Bedagai, 27 Juli 2026 – http://Nusantara expos.com_

Tim Reserse Kriminal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial WP alias T (36) yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap petugas keamanan (security) PTPN IV Sarang Giting.

Pelaku ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, WP lebih dulu diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kronologi: Tembak Security Saat Patroli
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban diketahui bernama Julianto (47), karyawan BUMN yang bertugas sebagai security perkebunan dan warga Dusun I, Desa Sarang Giting.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang melakukan patroli keamanan. Pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah salah satu rekan pelaku tertangkap saat mencuri buah kelapa sawit.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Tertangkap di Polsek Galang
Setelah hampir delapan bulan menjadi DPO, pada Sabtu (25/7/2026) Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit.

Dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim, personel Polsek Dolok Masihul bergerak ke Polsek Galang untuk memastikan identitas. Setelah dipastikan sesuai DPO yang diburu, pelaku resmi diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu dini hari.

Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu proyektil peluru senapan angin
2. Satu buah topi
3. Satu pucuk senapan angin jenis PVC
4. Satu unit sepeda motor trail

Pernyataan Polisi
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka atas nama Wira Pratama alias Tama yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.

Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum