Satpol PP Surabaya Gandeng Dinkopumdag Lakukan Pengawasan Pasca Warkop Diduga Jual Miras
nusantaraexpos.com
Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinkopumdag melakukan pengawasan disejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa izin
Pengawasan tersebut, menyusul laporan warga melalui hotline Lapor Cak Wali terkait warkop diduga menjual minuman keras (Miras) di kawasan jalan Putro Agung Kelurahan Rangkah.
“Kita (Satpol PP Surabaya) sudah koordinasi sama Dinkopdag untuk pengawasan,” ujar Irma Pawanti Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Jumat (4/9/2026)
Irma menjelaskan, pengawasan bersama Dinkopumdag tidak hanya di tempat tersebut, sebelumnya juga menyasar di sejumlah tempat usaha lainnya.
“Jadi yang sudah kita sasar enggak itu saja kan ada beberapa sebelumnya juga di tempat-tempat lain.” jelasnya.
Selain pengawasan, Irma menegaskan juga melakukan pengecekan perizinan terhadap tempat usaha tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum.
“Kalau izinnya belum terbit dia (warkop) tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Apabila masih beroperasi, Irma menambahkan Dinkopumdag harus membuat surat peringatan untuk menghentikan tempat usaha tersebut.
“Kalau tetap beroperasi, Dinkopdag bisa meminta bantuan penertiban (Bantip) kepada kami dan kami bisa segel tempat (Warkop) itu,” pungkasnya.
YOK/NING

heigth 250>












