heigth 250>
Berita  

SPEEDBOAT BAWA 5 JURNALIS HILANG KONTAK DI SELAT SUNDA SAAT LIPUT ANAK KRAKATAU

 

PANDEGLANG, http://Nusantaraexpos.com – Selasa, 8 September 2026– Sebuah speedboat yang membawa 5 orang jurnalis dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten. Rombongan tersebut diketahui hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Speedboat milik warga Carita itu bertolak dari Dermaga Pagedongan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga Selasa, 8 September 2026, kapal beserta seluruh penumpangnya belum kembali dan keberadaannya belum diketahui.

Komunikasi Terakhir Terputus Pukul 15.04 WIB
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, membenarkan laporan tersebut.

“Sampai berita ini dilaporkan korban belum ditemukan,” ujar Al Amrad dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan kronologi, komunikasi terakhir dengan salah satu jurnalis terjadi sekitar pukul 14.42 WIB. Saat itu, jurnalis tersebut sempat mengirimkan titik lokasi terakhir kepada rekannya di Lampung. Namun sekitar pukul 15.04 WIB, seluruh komunikasi dengan rombongan tersebut terputus total.

Identitas Korban
Basarnas telah mengantongi identitas 5 orang dalam rombongan tersebut:
1. M. Bagus Khoirunnas – Jurnalis Antara
2. Ari Basuki- Jurnalis Merdeka
3. Yudhis – Jurnalis iNews
4. Daus – Jurnalis Anadolu
5. Donal – Pekerja lepas

“Kapal speedboat milik Pak Lurah Carita bergerak dari Dermaga Pagedongan hari Senin, tanggal 07-09-2026 pukul 14.00 WIB dan hingga saat ini belum kembali dan pemilik kapal belum mendapatkan informasi dari crew kapal,” kata Al Amrad.

Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Hingga berita ini diturunkan, Tim SAR gabungan dari Basarnas Banten bersama unsur terkait masih melakukan penyisiran di sekitar perairan Selat Sunda dan kawasan Gunung Anak Krakatau.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi maupun keberadaan rombongan tersebut.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum