Dokumentasi: pria berinisial R (30), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Tugu Berandan
NUSANTARA EXPOS.COM
LANGKAT-TANJUNG PURA
Seorang pria berinisial R (30), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Tugu Berandan, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Senin (8/9/2025) malam.
Ironisnya, saat ditangkap, pelaku baru mengantongi hasil pungli sebesar Rp2.000, dalam pecahan dua lembar seribuan. Polisi juga menyita lampu senter mancis berwarna kuning sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan setelah warga sekitar melaporkan keresahan akibat maraknya praktik pungli terhadap sopir-sopir yang melintas di kawasan tersebut. Merespons laporan itu, petugas segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli, sekecil apa pun nilainya.
#pungli #premanisme #pangkalanbrandan #Langkat