heigth 250>

Baru Dapat Rp2000, Udah Ditangkap Polisi

Dokumentasi: pria berinisial R (30), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Tugu Berandan

NUSANTARA EXPOS.COM

LANGKAT-TANJUNG PURA

Seorang pria berinisial R (30), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Tugu Berandan, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Senin (8/9/2025) malam.

Ironisnya, saat ditangkap, pelaku baru mengantongi hasil pungli sebesar Rp2.000, dalam pecahan dua lembar seribuan. Polisi juga menyita lampu senter mancis berwarna kuning sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan setelah warga sekitar melaporkan keresahan akibat maraknya praktik pungli terhadap sopir-sopir yang melintas di kawasan tersebut. Merespons laporan itu, petugas segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli, sekecil apa pun nilainya.

#pungli #premanisme #pangkalanbrandan #Langkat

Img scr: https://nusantaraexpos.com/wp-content/uploads/2025/08/20250809_100328.webp wid 970heigth 250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->