Bebasnya Pabrik Pembuatan Spring Bed berdiri Dilahan Garapan Eks PTPN Desa Sampali, Legalitas Serta Izin Perusahaan Patut Dipertanyakan.
NUSANATARA EXPOS.COM
DELI SERDANG
Untuk Kesekian kalinya Pemkab Deliserdang menjadi sorotan tajam publik, khususnya di daerah kecamatan Percut Seituan, dugaan pembiaran perusahaan mendirikan usahanya dengan secara bebas, bangunan luas, permanen banyak berdiri diseputaran Desa Sampali Percut Seituan.
Kurangnya Pengawasan dari pihak pemerintah setempat, menimbulkan pertanyaan publik, keberadaan usaha yang diduga ilegal ini jadi tanda tanya besar, ada peran serta dan perlindungan dari oknum Pemkab Deliserdang, sehingga perusahaan perusahaan ini bisa bebas berdiri.
Salah satu temuan wartawan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, tim wartawan mendapati adanya salah satu aktifitas Perusahaan pembuatan Spring Bed yang berada di jalan Jati rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, lokasi perusahaan ini diketahui berdiri di lahan garapan kelompok Tani eks PTPN .
Perusahaan besar pembuatan Spring bed ini dalam pantauan wartawan tidak memasang plang perusahaan sebagai informasi publik. Tidak adanya plang perusahaan dan berdiri diatas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi.
Pendirian perusahaan, Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi
Tanah garapan seringkali belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.
Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.
DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara melalui Ketuanya Rudi Hutagaol ikut menyoroti dugaan Perusahaan yang diduga ilegal tersebut, rudi menyampaikan akan mendesak Bupati Deliserdang untuk memberikan konfirmasi/ klarifikasi melalui surat yang akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Perlu perhatian serius serta peranan penting dari Pemkab Deliserdang, aparat penegak hukum untuk turun langsung, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku/ pemilik perusahaan/ Pabrik yang terbukti ilegal tanpa izin dan berpotensi merugikan negara, UngkapNya.

heigth 250>












