Judul: CV Kober Disorot Terkait Dugaan Pembuangan Limbah, Warga Minta Pemerintah Kota Medan Lakukan Pemeriksaan
NUSANTARA EXPOS COM
Medan – Aktivitas perusahaan bernama CV Kober yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan adanya aliran cairan menuju Sungai Deli pada Kamis (19/2/2026).
Informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar yang melihat cairan berwarna keruh disertai bau tidak sedap mengalir dari area perusahaan ke arah sungai. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Kami berharap ada pemeriksaan dari instansi terkait agar jelas sumber dan kandungannya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat adanya saluran dari area perusahaan yang mengarah ke sungai. Namun, belum dapat dipastikan apakah saluran tersebut telah dilengkapi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Keamanan CV Kober, Johanes Pandiangan, menyampaikan bahwa cairan yang dialirkan ke sungai bukan limbah berbahaya.
“Yang dibuang itu hanya air biasa, bukan limbah,” ujarnya kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang mengenai kandungan cairan tersebut. Oleh karena itu, informasi terkait dugaan pencemaran masih menunggu verifikasi lebih lanjut.
Awak media berencana mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan guna meminta klarifikasi terkait perizinan lingkungan perusahaan, termasuk dokumen UKL-UPL atau SPPL, kepemilikan IPAL, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang wilayah.
Berdasarkan penelusuran informasi, sebelumnya juga pernah terdapat aktivitas pengangkutan limbah dari perusahaan tersebut menuju TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan oleh petugas kebersihan. Dalam rekaman yang beredar, seorang petugas menyebutkan bahwa pengangkutan dilakukan secara berkala dan administrasinya melalui Dinas Kebersihan setempat. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan akan menyurati DLH Kota Medan untuk meminta dilakukan pengecekan lapangan serta uji laboratorium.
“Kami berharap ada pemeriksaan langsung agar persoalan ini menjadi jelas dan objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Sungai Deli sebagai salah satu sumber air bagi masyarakat perlu dijaga kelestariannya. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan tidak menimbulkan dampak bagi kesehatan warga.(wartawan Salmon sihombing)

heigth 250>













