heigth 250>
Berita  

Gawat !! Diduga Ada Oknum Wartawan Jadi Beking Gudang beras Ilegal Di Mabar, Disperindag Dan Polres Belawan Diminta Lakukan Penindakan

Gawat !! Diduga Ada Oknum Wartawan Jadi Beking Gudang beras Ilegal Di Mabar, Disperindag Dan Polres Belawan Diminta Lakukan Penindakan

NUSANATARA EXPOS.COM

BELAWAN

Gudang beras diduga beroperasi secara ilegal di jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir , Kecamatan Medan Deli diduga dibekingi oleh oknum wartawan dan aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polres Belawan.

 

Terbukti ketika tim Wartawan melakukan konfirmasi tentang keberadaan gudang tersebut, salah satu pekerjaan gudang meminta menunggu seseorang untuk berkoordinasi, tim wartawan dijanjikan akan dihubungi seseorang berinisial JNTK.

 

JNTK, seseorang yang akan dijanjikan akan menghubungi tim wartawan untuk menjawab konfirmasi, belakangan diketahui berprofesi sebagai wartawan. Profesi Wartawan ini diketahui setelah seseorang yang dijanjikan tersebut menghubungi salah satu tim wartawan.

 

Dari hasil komunikasi tersebut, salah satu tim Wartawan yang mendapat sambutan kurang bagus, dimana JNTK sempat mengeluarkan kalimat bahwa tim wartawan tersebut informasinya akan dilaporkan karena memasuki lokasi daerah pergudangan tanpa ijin, sedangkan lokasi pergudangan diketahui berada di lingkungan kawasan umum bebas terlihat.

Menurut Informasi yang dihimpun yang menjadi bahan konfirmasi yang tidak mendapatkan tanggapan, aktivitas gudang beras ini diketahui mengolah beras bermerk luar negeri dan akan diolah kembali di gudang tersebut dengan bentuk kemasan baru.

 

Beras yang sudah diolah dan berganti kemasan ini selanjutnya menurut informasi akan di pasarkan kembali didalam dan luar kota Medan, bahkan diketahui beras hasil pengolahan ini juga sebagian akan dikirim keluar provinsi , seperti daerah riau.

 

Pelaku pengoplosan beras luar (impor) ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, baik berupa penjara maupun denda miliaran rupiah. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena merugikan konsumen, melanggar standar keamanan pangan, dan merusak stabilitas pangan domestik.

 

Sanksi Berdasarkan UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) , Pelaku yang mengoplos, mengemas ulang, dan mengubah label beras (misalnya mencampur beras impor kualitas rendah dengan kualitas premium) dapat dijerat:

Pasal 139: Melarang membuka kemasan akhir produk pangan, mengemas ulang, dan mengedarkannya dengan isi yang telah diubah atau label yang tidak sesuai.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Pengoplosan beras (misalnya mengoplos beras SPHP/Bulog atau beras impor kualitas rendah menjadi kualitas premium) melanggar hak konsumen atas informasi dan kualitas.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

 

Sanksi Pidana KUHP (Penipuan)

Jika terbukti melakukan tipu muslihat untuk keuntungan pribadi, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun.

 

Rudi Hutagaol, Ketua DPD MOSI saat ditemui menyampaikan prihatin terhadap penanganan dan pengawasan pemerintah khususnya aparat penegak hukum kepolisian, yang terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas gudang tersebut, Ia menyatakan akan menyurati Polda sumut, Disperindag dan meminta pihak terkait membuka status keberadaan gudang tersebut kepada publik.( wartawan salmon sihombing)

Penulis: Salmon SihombingEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->