Sejauh Manakah Kuasa Hukum Dalam Menjalankan Tugasnya “Apakah Boleh Kuasa Hukum Memiliki Hak Untuk Mengeruduk Kediaman Orang Lain
NUSANTARA EXPOS.COM
Medan – Melihat dari fonamena yang terjadi beberapa hari ini tentang berita penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu influencer Tiktok Kota Medan, dimana terlihat sejumlah orang mendatangi kediaman influencer tersebut, terlihat Kuasa hukum keluarga korban serta didampingi Kepling dan pihak Kepolisian, Rabu (18/3).
Dalam video dan berita yang telah beredar Team Kuasa Hukum Korban menyampaikan kepada sejumlah awak media di Polrestabes Medan, diduga telah terjadi penyekapan dan penganiayaan di salah satu Rumah Influencer Tiktok Kota Medan, Jln Teuku umar, no 29 ,Madras Hulu, Kec Medan Polonia, awalnya kami Team Kuasa Hukum dihubungi Putri Saras Wati Dewi (Korban penyekapan dan penganiayaan) melalui sambunggan Whatsapp.
Yang menjadi sorotan Publik sekarang adalah, Sampai mana tugas fungsi Hak Kausa Hukum selain pendampingan korban “Sorotan tertuju kepada peran yang melebihi batas diduga dimiliki oleh Kuasa Hukum Korban, pada saat mendampingi pihak orang tua korban Kepling dan Kepolisian.
Dalam kontesnya “bahwa Secara hukum di Indonesia, kuasa hukum (pengacara) TIDAK memiliki hak untuk menggeruduk, memaksa masuk, atau melakukan intimidasi di kediaman orang lain, meskipun dalam rangka menjalankan tugas membela kliennya.
Serta poin-poin hukum yang mengatur hal tersebut:
Pelanggaran Hak Privasi (Rumah Tinggal): Rumah tinggal adalah area privat yang dilindungi undang-undang. Masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin (apalagi memaksa masuk) dapat dijerat pasal pidana, Pasal 167 KUHP (lama) atau Pasal 257 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin.
Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting): Menggeruduk adalah bentuk tindakan main hakim sendiri yang dilarang. Kuasa hukum harus melalui jalur hukum yang sah (surat somasi, laporan polisi, atau gugatan ke pengadilan), bukan tindakan fisik atau intimidasi.
Bukan Aparat Penegak Hukum: Kuasa hukum bukanlah penyidik kepolisian. Hanya polisi yang memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan, dan itu pun harus disertai surat perintah penggeledahan yang sah.
Kode Etik Advokat: Tindakan yang mengintimidasi, mengancam, atau merusak properti dalam upaya menagih atau menyelesaikan sengketa dapat melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Kalau lah benar dugaan terjadi penyekapan itu adalah tindak pidana serius (perampasan kemerdekaan orang) yang harus ditangani sesuai hukum.
Masyarakat harus memahami dan mengetahui, siapa yang berhak mendatangi lokasi tindak dugaan penyekapan.
1.Kepolisan (Reskrim/Reserse Kriminal) pihak kepolisian adalah satu-satunya instansi yang berwenang melakukan tindakan paksa, olah TKP, serta membebaskan korban penyekapan.
2.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
3.Keluarga korban (dengan pendampingan hukum), keluarga berhak mencari dan melaporkan, namun sangat disarankan tidak melakukan penggerebekan sendiri untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang bisa berbailk dipidana.
Jadi apakah boleh Kuasa Hukum, mendatangi kediaman orang lain, “Boleh” tetapi dengan batasan tertentu Kuasa hukum (pengacara) berhak mendatangi lokasi untuk memantau situasi, memberikan bantuan hukum kepada Klien (korban/Keluarga) dan memastikan tidak ada intimidasi.
Kuasa hukum atau advokat memiliki hak Imunitas dalam menjalankan tugasnya, namun tidak berhak secara bebas melontarkan kata-kata tuduhan yang belum pasti kebenarannya (fitnah/berita bohong) tanpa dasar fakta, terutama jika hal tersebut menyerang kehormatan orang lain atau dilakukan dengan itikad tidak baik.
Batasan “Itikad Baik” Imunitas ini tidak berlaku jika Advokat melontarkan kata-kata yang bertujuan menyerang, memfitnah, atau merendahkan martabat orang lain tanpa dasar bukti yang relevan di persidangan.
Dalam kesimpulannya “Kuasa hukum boleh melontarkan dugaan atau argumen hukum berdasarkan informasi dari klien, tetapi dugaan tersebut harus relevan dengan cara yang profesional’, bukan fitnah yang disengaja.

heigth 250>












