heigth 250>

STANDAR PERLINDUNGAN PEROFESI WARTAWAN

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

MEDIA ONLINE NUSANTARA EXPOS 

 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi

manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah

memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan

pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu

wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran

dan pendapat.

 

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam

menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari

negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi

Wartawan ini dibuat:

. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk

wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas

jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

 

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan

hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik

meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan

menyampaikan informasi melalui media massa;

 

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak

kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta

 

 

tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

 

4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

 

5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik

wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi

syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang

berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

 

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang

telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan

identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan

diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,

disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

 

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili

oleh penanggungjawabnya;

 

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,

penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah

dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi

sumber informasi;

 

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk

membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang

berlaku.

 

Jakarta, 25 April 2008

 

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008.

Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No. 40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusuri peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”.

--->