Dokumentasi walikota Medan Rico waas bersama pengadilan Agama di kantor walikota Medan foto bersama
Nusantara Expos .19/5/2024
Medan .camat lurah dan kepala lingkunga atau kepeling diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahanya belum tercatat di kantor KUA.
Hala ini dilakaukan sebagai upayah meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
Baca juga:Prabowo harap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua
Demikian terungkap dalam pertemuan Walikota Medan Rico Waas degan ketua pengadilan Agama (PA) kota Medan Abdul rahiim selain bersilaturahmi kehadiran Abdul rahiim bersama rombongam kuga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of understianding ( MoU) antara pemko Medan dan pengadilan agama ( PA) terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadinya perceraian
Baca juga: Kunjungan resmi Prabowo ke Thailand pererat hubungan strategis
“Nanti kita akan instruksikan kepada jajran wilayah untuk mendadat dan menyampaikan kepada PA( pengadilan Agama) tanpa kita ketahui mungkin ada saja atau bahnyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau penrikahan mereka belum atau tidak tercatat atau tidak ketahuaan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabanya” kata Rico
Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian degan sekema pemotongan gaji untuk membiayai anakanya.jelas Rico waas akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait

heigth 250>












