heigth 250>

Pencuria dalam angkutan umum 61 Dengan modus kota karton Di Medan

Nusantara Expos.

Medan Modus pencurian di angkutan umum kini semakin beragam, salah satunya adalah dengan memanfaatkan kotak karton. Pelaku, yang biasanya beraksi secara berkelompok atau perorang , membawa kotak karton berukuran sedang yang seolah-olah berisi barang berharga.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Norwegia gasak Italia tiga gol tanpa balas

Dengan memanfaatkan situasi berdesakan di dalam angkutan, mereka akan meletakkan kotak tersebut di dekat tas atau barang berharga penumpang, kemudian mengalihkan perhatian korban dan menggondol barang berharga tersebut saat korban lengah, memanfaatkan kesan bahwa pelaku juga membawa barang. Pelaku akan lebih fokus dan detail melancarkan aksinya.

Pencurian dalam angkotan umum   61 dengan modus membawah kota karton di medan terjadi kepada korban bernama  yuliana  umur 60 tahaun alamat jl strban gg wahyu  kelurah Medan polonia.

Baxa juga: Eks Polisi di Medan Terlibat Penipuan Seleksi Masuk Polri, Kerugian Rp 1,4 M

Korban kehilangan kalung emas  jenis rantai  dan main kalung bola-bola  sekitar 8 gram  dan uang  sebesar Rp.2.000.000  yang di letanya di dalam di tasnya. Dimana korban sedang menaiki angkutan umum 61 dari  jalan KH.Zainul arifin menuju ke jalan jamin ginting P.bulan medan

Pelaku bernama Meto sibrani umur 50 tahun   naik angkotan dari  iskandar muda menuju jl ayam muruk kel Darat kecamatn medan baru  pelaku atas nama meto sibrani merogo isi  tas korban dengan modus membahwa kotak karton untuk menutupi  kejahatannya

pelaku dan korban selak berbicara dengan menegur pelaku meto sibrani ” pak tolong kardus yang bapak bahwa jagan kenakan  muka saya ” kata yuliana (korban)  dan sabung pelaku  meto ” maaf bu  kata pelaku dan pelaku langsung cepat turun dari angkutan umum 61 tersebut den gan membahwa kota. Kardus yang ditentengnya semacam tergesa -gesah.

Tanpa sadar korban yuliana umur 60 tahun tas yang di gantung nya telah terbuka di jalan jamin ginting  P .bulan medan .melihat kejadi tersebut korban langsung teriak histeris kepada supir angkotan umum tersebut .

Baca juga: Rumah yang diduga tempat penampungan sepeda motor hasil kejahatan diamanakan oleh Resmob Polrestabes Medan

Setelah kejadi keesokan hari pada tanggal  27 bulan  febuari 2025 membuat lapora ke polsek medan baru  atas  tindakan pencurian biasa. Pasal 362  UU nomor 1 tahun  1946  dengan  SPK: LP/B/165/II/2025/ SPKT/ POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.

Dan pada hari jumat  tanggal 7  pelaku di tangkap di jalan iskandar mudah pukul 15.00 wib dan langsung di boyong ke mako2 polsek medan baru . Saat di konfirmasi pada kapolsek Medan baru kompol  Hendrik Aritonag membenarkan bahwa personil telah mengamankan pelaku pencuri didalam angkotan umum dengan modus membahwa karton

Wartawan : polsek medan baru

Adi supratno

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->