Nusantara Expos.
Medan Modus pencurian di angkutan umum kini semakin beragam, salah satunya adalah dengan memanfaatkan kotak karton. Pelaku, yang biasanya beraksi secara berkelompok atau perorang , membawa kotak karton berukuran sedang yang seolah-olah berisi barang berharga.
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Norwegia gasak Italia tiga gol tanpa balas
Dengan memanfaatkan situasi berdesakan di dalam angkutan, mereka akan meletakkan kotak tersebut di dekat tas atau barang berharga penumpang, kemudian mengalihkan perhatian korban dan menggondol barang berharga tersebut saat korban lengah, memanfaatkan kesan bahwa pelaku juga membawa barang. Pelaku akan lebih fokus dan detail melancarkan aksinya.
Pencurian dalam angkotan umum 61 dengan modus membawah kota karton di medan terjadi kepada korban bernama yuliana umur 60 tahaun alamat jl strban gg wahyu kelurah Medan polonia.
Baxa juga: Eks Polisi di Medan Terlibat Penipuan Seleksi Masuk Polri, Kerugian Rp 1,4 M
Korban kehilangan kalung emas jenis rantai dan main kalung bola-bola sekitar 8 gram dan uang sebesar Rp.2.000.000 yang di letanya di dalam di tasnya. Dimana korban sedang menaiki angkutan umum 61 dari jalan KH.Zainul arifin menuju ke jalan jamin ginting P.bulan medan
Pelaku bernama Meto sibrani umur 50 tahun naik angkotan dari iskandar muda menuju jl ayam muruk kel Darat kecamatn medan baru pelaku atas nama meto sibrani merogo isi tas korban dengan modus membahwa kotak karton untuk menutupi kejahatannya
pelaku dan korban selak berbicara dengan menegur pelaku meto sibrani ” pak tolong kardus yang bapak bahwa jagan kenakan muka saya ” kata yuliana (korban) dan sabung pelaku meto ” maaf bu kata pelaku dan pelaku langsung cepat turun dari angkutan umum 61 tersebut den gan membahwa kota. Kardus yang ditentengnya semacam tergesa -gesah.
Tanpa sadar korban yuliana umur 60 tahun tas yang di gantung nya telah terbuka di jalan jamin ginting P .bulan medan .melihat kejadi tersebut korban langsung teriak histeris kepada supir angkotan umum tersebut .
Setelah kejadi keesokan hari pada tanggal 27 bulan febuari 2025 membuat lapora ke polsek medan baru atas tindakan pencurian biasa. Pasal 362 UU nomor 1 tahun 1946 dengan SPK: LP/B/165/II/2025/ SPKT/ POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Dan pada hari jumat tanggal 7 pelaku di tangkap di jalan iskandar mudah pukul 15.00 wib dan langsung di boyong ke mako2 polsek medan baru . Saat di konfirmasi pada kapolsek Medan baru kompol Hendrik Aritonag membenarkan bahwa personil telah mengamankan pelaku pencuri didalam angkotan umum dengan modus membahwa karton
Wartawan : polsek medan baru
Adi supratno

heigth 250>












