heigth 250>
Berita  

ASN Pemkot Medan Jadi Calo PPPK Rico waas Pasti Saya Pecat ” Saya Tak Main-main

 

nusantaraexpos.com pada tanggal 25/6/2025

Medan- Walikota Medan Rico Waas akan menjatukan sanksi kepada Endang Agus Susanto satf bagian umum pemerinta kota Medan yang terlibat kasus penipuan calon honorer dan pegawai pemerintah degan perjanjian kerja. ( P3K)

 

” Disiplin berat pemecatan sudah pasti saya engak mau main -main kalo urusan ke gini jadi kalo kamib temukan layak kami hukum disiplin berat dan saya minta pecat” ucap riko waas kepada tim wartawan Nusantara expos saar konferensi Pers pada tanggal 24/6/2025 di kantor walikota medan.

Langka tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan walikota Medan dalam mengelolah birokrasi Rico mengatakan karena menyandang nama pegawai sipil hal itu mencoreng nama baik insitusi.

“Kami mengharap juga agar rekan-rekan semuanya jangan main -main dengan hal-hal yang seprti itu”tutur Rico waas.

Pelaksanaan tugas insepertorat Medan Habibi Adhawiyah mengatakan pemeriksana Endang Agus susanto sudah selesai dan inspektorat medan memberikan rekomendasi hukum kepada Endang Agus Susanto disertakan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP )

Hukuman Dispilin berat ” kata Habibi Adhawiyah pada hari selasa 26/6/2025.prosesnya sekarang ada di badan kepegawaian sumber daya manusia kota medan( BPKPSDM yang di bentuk tim pemeriksa.

“Disitu nanti yang bersangkutan di panggil untuk di periksa kembali Di tim itu melibatkan tiga unsur pertama pengawas, kedua pegawaian.yang ketiga atasannya langsung.”kata  Habibi

Diketahui Endang melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan warga menjadi Honorer dan PPPK pemko kota Medan  dia memeinta hampir 50-60 juta

Uang muka yang harus disetor korban sekitar 25-30 juta sisianya setelah menerimah Surat keputusan(SK) pengangkatan kejahatan terungkap setelah korban bertemu langsung dengan Endang di kantin yang berada disebelah gedung pemko Medan kamis 24/4/2026

Para korban diminta rata-rata 25-30 juta per orang dan akan di minta tambahan  hingga tahap selanjutnya mendapatkan SK pengakatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->