heigth 250>

Dalam Operasi GSN Satres Narkoba Polrestabes Medan Menagkapa Bandara Narkoba Di Kampung Lalang

Dokumentasi Apel satres narkoba saat Kegiatan GSN Di kampung lalang pada tanggal 17/7/2025 di Manko polrestabes Medan.

 

Nusantara Expos.com

Medan- jajaran Satresnarkoba  polrestabes Medan kembali mengerebek sarang narkoba yang ada di kota Medan Dalam pengerebekan seorang bandar di kenal kerap jadi pemasok narkoba berhasil di ringkus pada tanggal 17/7/2025.

Kawasan yang di kenal dengan nama pria laut kampung lalang sunggal jadi sasaran petugas satresnarkoba polrestabes Medan dalam Operasi GSN ini.

Saat petugas datang sejumlah pria yang diduga sebagai pengunan Narkoba menceburkan diri kesungai agar tidak terkangkap polisi termasuk seorang  bandar berinisial DR usia 25 tahun uang memanh sudah target.

Petugas yang lebih cepat ketimbang DR kemudian berhasil menangkapnya berikut sejumlah barang buktinya sejeni narkotika sejeni sabu.

 

Dokumentasi saat wancara bersama Kasat narkoba polrestabes Medan  AKBP. Thommy Aruan SH.SIK.MH.Didamping kanit 1 satresnarkoba AKP Heriadi .pada tanggal17/7/2025

 

Kami  kembalai melakukan kegiatan GSN dan dalam kegiatan GSN menagkap seorang bandar yang selama ini kami cari dan jadi pemasok narkoba  di sarang  narkoba yang kami grebek ini ” ungkap kasat narkoba polrestabes Medan AKBP. Thommy Aruan SH.SIK.MH. di tambah lagi Thommy sejumlah lapak yang menjadi tempat komsumsi narkoba juga di bakar pihaknya agar tidak dapat lagi di gunakan

Namu demikian kawasan ini nantinya akan di awasi terus dan pengerebekan yang sama kembali akan di lakukan apa bila praktet peraktet serupa di temukan.

“Kami menghimba kepada masyrakat agar mau berkerja sama dengan kami sampaikan informasi sekecil apa pun kepada kami lewat berbagi saluran yang ada termasuk media sosial kami agar bisa kami tindak lanjuti dengan cepat upaya pemberantasan narkoba harus kita lakukan bersama agar kota medan bisa bersih dari peredaran narkoba” pungkasnya


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum