heigth 250>
Berita  

Usman Jakfar Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD Sumatera Utara

 

Usman Jakfar Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD Sumatera Utara

nusantaraexpos.com

MEDAN – Penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

 

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., seiring dengan pembahasan RAPBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2027.

 

Usman mengatakan, BUMD sebagai bagian dari aset dan instrumen ekonomi daerah diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional, sehat dan memberikan manfaat yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

 

Menurutnya, dukungan pemerintah melalui APBD harus disertai dengan tujuan, perencanaan dan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, setiap penyertaan modal daerah dapat memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026, Usman menyampaikan bahwa pada RAPBD 2027 tidak lagi diarahkan adanya penambahan suntikan dana APBD kepada BUMD.

 

“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi perhatian pemerintah terhadap BUMD. Sebaliknya, kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan daerah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha dan membangun kemandirian secara bertahap.

 

BUMD, kata Usman, idealnya dapat berkembang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus berperan dalam menggerakkan perekonomian dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

 

Tambahan Transfer Pusat Perlu Dikelola Secara Tepat

 

Dalam pembahasan anggaran, Sumatera Utara juga memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan.

 

Dana transfer ke daerah disebut meningkat sekitar 24,22 persen, dari sebelumnya Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp1,13 triliun.

 

Usman menilai peningkatan tersebut merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan daerah.

 

“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.

 

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut harus ditempatkan pada program yang memiliki manfaat langsung dan dapat diukur. Perencanaan belanja juga perlu memperhatikan target serta hasil yang hendak dicapai.

 

“Kita berharap dana ini dapat langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Kita berharap dana ini harus jelas output dan outcome dari uang yang dikucurkan,” tegasnya.

 

Dengan demikian, besarnya anggaran tidak hanya dilihat dari jumlah yang tersedia, tetapi juga dari sejauh mana penggunaannya mampu menghasilkan perubahan dan manfaat bagi masyarakat.

 

Penguatan PAD Tetap Menjadi Perhatian

 

Selain transfer dari pemerintah pusat, Usman juga menyoroti kemampuan Sumatera Utara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Ia menyebut pertumbuhan PAD masih berada pada kisaran 1,76 persen atau sekitar Rp122,5 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya lebih kuat dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah.

 

Menurutnya, peningkatan PAD penting agar kemampuan pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.

 

Dalam struktur PAD, sejumlah komponen memang mengalami peningkatan. Pajak Daerah tumbuh 2,12 persen, Retribusi Daerah meningkat 9,96 persen, sedangkan Lain-lain PAD yang Sah mengalami pertumbuhan sebesar 60,82 persen.

 

Namun, pada saat yang sama, pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan sekitar 20,42 persen atau senilai Rp83,2 miliar.

 

Pos tersebut berkaitan dengan hasil pengelolaan aset daerah yang dipisahkan, termasuk kontribusi dari perusahaan milik pemerintah daerah.

 

Usman menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Meski demikian, angka Rp83,2 miliar tidak dapat secara langsung disebut sebagai total kerugian seluruh BUMD di Sumatera Utara. Penilaian terhadap kondisi masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada laporan keuangan dan indikator kinerja setiap BUMD.

 

Kinerja Perusahaan Daerah Perlu Terus Dievaluasi

 

Usman menegaskan, perusahaan daerah yang belum menunjukkan kinerja optimal perlu mendapatkan perhatian melalui evaluasi yang menyeluruh.

 

Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan keuntungan atau kerugian perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola, struktur manajemen, efisiensi operasional, model bisnis, pengelolaan aset dan prospek usaha.

 

“Masalahnya di Badan Usaha Milik Daerah. Dana terus dikucurkan, keuntungan tidak ada. Akibatnya merugikan sekitar Rp83,2 miliar,” ungkapnya.

 

Ia berharap setiap bentuk penyertaan modal pemerintah memiliki sasaran yang terukur. Setelah memperoleh dukungan pemerintah, BUMD harus mampu menunjukkan perkembangan kinerja dan manfaat yang dapat dirasakan daerah.

 

Peningkatan profesionalisme pengelola, efisiensi biaya, pembenahan tata kelola dan penyesuaian strategi bisnis menjadi sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

 

Pemerintah daerah juga dinilai perlu memiliki indikator yang jelas dalam menilai keberhasilan penyertaan modal. Dengan cara tersebut, penggunaan APBD dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran yang telah diberikan.

 

Restrukturisasi Menjadi Salah Satu Alternatif

 

Terhadap BUMD yang menghadapi persoalan kinerja berkepanjangan, Usman juga menyampaikan bahwa restrukturisasi dapat menjadi salah satu pilihan.

 

“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi,” tegasnya.

 

Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan mengenai penggabungan, restrukturisasi maupun likuidasi harus melalui kajian yang komprehensif dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

BUMD yang masih memiliki prospek usaha dapat diberikan ruang untuk melakukan perbaikan, termasuk melalui penataan organisasi, evaluasi model bisnis maupun penguatan manajemen.

 

Sementara perusahaan yang terus mengalami kerugian tanpa menunjukkan prospek perbaikan perlu mendapatkan evaluasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan beban berkelanjutan terhadap keuangan daerah.

 

Kajian tersebut dapat mencakup kondisi keuangan perusahaan, aset dan kewajiban, biaya operasional, kualitas pengelolaan, prospek usaha serta manfaat strategis perusahaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

 

RAPBD 2027 Diharapkan Menjadi Awal Penguatan Kemandirian BUMD

 

Tidak adanya rencana tambahan suntikan APBD kepada BUMD dalam RAPBD 2027 dapat menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana perusahaan daerah mampu berdiri dan berkembang melalui pengelolaan usaha yang lebih mandiri.

 

BUMD yang memiliki kegiatan usaha sehat diharapkan dapat terus memperluas bisnis, meningkatkan keuntungan serta memperbesar kontribusinya terhadap PAD.

 

Di sisi lain, perusahaan yang menghadapi persoalan kinerja perlu segera melakukan langkah perbaikan berdasarkan kondisi masing-masing.

 

Usman menekankan bahwa keberadaan BUMD pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Pengelolaan modal yang bersumber dari keuangan publik harus menghasilkan manfaat yang kembali kepada kepentingan publik.

 

“Jangan sampai dana yang besar hanya terlihat besar di dalam APBD, tetapi manfaatnya tidak terasa di masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana output dan outcome-nya jelas,” ujarnya.

 

Ia juga berharap tambahan transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,13 triliun dapat diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata, terutama pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

 

Pada saat yang sama, pembenahan BUMD perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemampuan fiskal daerah.

 

“Dana publik harus memberikan manfaat publik. BUMD juga harus mampu menunjukkan kinerja dan memberikan kontribusi, bukan terus-menerus bergantun

g pada APBD,” pungkasnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum