heigth 250>
Berita  

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak 1 Tahun Lebih

 

 

JAKARTA Nusantara Expos.com. – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Kasus ini dinilai mangkrak lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Dugaan Ketidakprofesionalan
Fengki menuding ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Ia meminta Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan tidak ada intervensi atau pembiaran.

“Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena sudah satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” ujar Fengki.

Kronologi Kasus
Peristiwa diduga terjadi pada 6 Mei 2025. Seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko tanpa prosedur pengadilan.

LSM GAN mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, terutama jika tidak ada penetapan pengosongan dari Ketua PN. Fengki juga merujuk Putusan MA Nomor 1225 K/Pdt/2024 sebagai rujukan pengosongan paksa tanpa prosedur.

Perkara ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan, serta Pasal 170 KUHP jika terbukti ada kekerasan bersama. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Status Hukum Macet
Menurut LSM GAN, proses seharusnya jelas setelah permohonan praperadilan Fendi ditolak PN Snt melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt. Namun hingga kini perkara belum masuk tahap P-21.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di Kejari Muaro Jambi. Kami menduga ada pihak yang sengaja memperlambat proses,” kata Fengki.

3 Tuntutan LSM GAN ke Kejagung:
1. Ambil alih perkara dan lakukan ekspose transparan bersama Jamwas dan Jam Pidum.
2. Evaluasi kinerja Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.
3. Periksa, proses disiplin, dan copot Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, dan Kasi Pidum Tommy Detasatria jika terbukti melanggar kode etik.

“Yang kami minta sederhana. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” tegas Fengki.

Respons Kejagung
Perwakilan Kejagung RI, Bambang, menerima aspirasi massa dan berjanji meneruskan ke pimpinan.
“Apa tuntutan yang disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan. Terima kasih atas kritiknya, biar jadi bahan evaluasi,” ujar Bambang.

Fengki menegaskan LSM GAN akan terus mengawal kasus ini.
“Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” tutupnya.

_Reporter: Tomibarta_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum