Dokumentasi :konferensin pers pihak imgrasi Kelas 1 TPI 2 WNA asal india yang melanggar aturan izin tinggal. imigrasin ke
Nusantara expos.com
Medan .- Imgrasi kelas 1 TPI kembali berkomitmen Deportase 2 WNA asal india pelanggaran izin tinggal
Kedua orang WNA asala india berasal dari india yang berinisial SS dan GS yang terbukti menyalagunakan izin tinggal dan melanggar tindakan pidana UU Nor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian .
Beralamt jl bajak 5 gg bahagia kec medan amplas tanggal 28/7/2025.
Peindakkan ini dilakukan berawal dari laporan Masyrakat yang di terimah oleh tim pengawasan orang asing ( Tim PORA) menginformasikan keberadan 2 WNA yang mencurigakan.
Dalam penindakan lanjutan laporan tersebut tim inteljen dan penindakan keimigrasian ( inteldakmi) melakukan operasi lapangan hasil pemeriksan dilokasi menemukan 2 orang WNA India antara lain adalah. Inisial SS pemegang Emergency Ceretifice india yag berlaku hingga 4 april 2025 dan tidak memiliki izin tinggal dan bakal dapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan memasuki indonesia tidak melalui tempat Imigrasi resmi.
berikutnya Gs pemegang paspor india yang berlaku samapai 22 oktober 2029 yang memasuki wilaya indonesia dengan mengunakan visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 samapai tanggal 18 Desember 2024.
Dalam pengeledahan tim juga .menemukan sejumalah dokumen yang .mengindikasi upayah penyamaran indentitas termasuk Ktp dan KK atas nama berbeda.
Setelah melakukan pemeriksan intensif ditetapkan bahwa satu orang WNA Gs di deportasi dan di masuka dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali wilayah indonesia sedangkan SS masih dalam kordinasi oleh pihak -pihak terkait.

heigth 250>












