Tim kejati sumut mengeledah PT pelindo Medan Belawan pada tanggal 11/8/2025
NUSANTARA EXPOS.COM
BELAWAN- pengeledahan itu terkait dugan Korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.pengeledahan itu berdasarkan surat perintah penyilidkan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara Nomor:Print -07/L-2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 juli 2025 serta ketetapan dan ijin pengeledahan dari pengadilan Negri Medan tim penyidik di pimpin oleh asisten tindak pidanan khusus kejati sumut Mochamad jefrry.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 Hp untuk cabang Dumai antara PT pelabuhan Indonesia 1( Persero) dengan PT Dok dan perkapalan surabaya ( Persero) tahun 2019 nilai kontrak Rp 135.811.032.026.
Plh kasi penerangan hukum M.Husairi mengatakan jika ada indikasi penyimpana dalam pembayaran hal itu membuat 2 kapal tidak dapat digunakan hingga saat ini.
“Pengeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP.yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu.tim telah melakukan serangkaian proses penyelidikan secara intensive dan sudah dilakukan pemerintah keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT pelindo mau pun PT Dok perkapalan surabaya mau pun pihak lain dan di dapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil perkerjaan yang di lakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2unit kapal tersebut beleum dapat di fungsikan sebagai mana mestinya kata M.Husairi.dalam keterangn pada hari senen 11/8/2025
Pengeledahaan dilakukan tidak hanya di PT pelindo belawan Melaikan oada hari ini juga dilakukan di kantor PT Dok dan perkapalan surabaya diduga beberpa dokumen surat perenanaan. Hingga pembayaran mau pun dokumen elektronik file Sofcopy terkait pengandaan 2 unit kapal tersebut masih tersimpan di 2lokasi di maksud.
Sejahui ini sudah ada 20 orang saksi yang di periksa selama proses penyidikan kerugian negara dalam korupsi ini sedang di hitung oleh BPK sumut.

heigth 250>












