heigth 250>
Berita  

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba 10 kg 5000 Ekstasi

Dokumentasi: : Tersangka berinisal (IM) 33 tahun berhasil di tangkapa oleh Direktorat Reserse Narkoba  Polda sumatera utara dengan  barang bukti Sabu 10kg dan Pil Ekstasi sebanyak 5000. Butir pada tanggal 10/9/2025.

 

NUSANATARA EXPOS.COM

 POLDA SUMUT- Direktorat Reserse Narkoba  polda sumatera utara mengagalkan peredaran Narkoba di Tanjung Balai Asahan seorang kurir Narkoba di tangkap dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu , 5000 ribu pil Ekstasi 8000 H5 dan ketamin 1kg .

Tersangaka inisial ( IM) umur 33 tahun berhasil di tangkap di jalan Protokol Desa Binjai serbangan kecamatan Air joman Kabupaten Asahan. Penagkapan berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman Narkoba dalam  jumlah besar ke tanjung balai Asahan.

“Tim  segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Pelaku setelah hasil kejar -kejaran “ujara Direktur Narkoba kombes Pol Calvijn Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 10 /9/2025

 

Tersangka saat itu menyembunyikan barang bukti  Narkoba di dalam karung goni di bagasi mobil saat mobil di geladah ditemukan barang bukti 10 kg sabu dan Exstasi 5000 butir , H5 sekitar 8000 butir dan ketamin 1kg

Dalam penagkapan tersebut Tim Ditresnarkoba polda sumut juga mengamankan satu unit  mobil dan 1 unit ponsel alat komunikasi.

Dari hasil interogasi pelaku IM  mengaku di kendalikan orang bernisial ANdanNA dan kini telah di tetapkan sebagai DPO” jelasnya

IM bertugas Mengantara narkoba kepada seseorang bernisial X di SPBU Desa joman dan di janjikan upah sebesar RP 25 juta.

Saat ini pelaku IM ditelah di tahan untuk proses Hukum lebih lanjut Pihak kepolisian terush melakukan pengembangan kasus untuk memburu  para DPO dang mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->