PASAMAN BARAT, Nusantaraexpos.com – Selasa, 1 September 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18) yang mengamuk dan mengancam warga menggunakan sebilah pisau. Kejadian berlangsung di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Jumat (28/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110.
“Setelah menerima laporan, Tim URC dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar Iptu Agung, Selasa (1/9/2026).
Di lokasi, petugas mendapati kondisi rumah berantakan. Sejumlah barang seperti speaker dan lemari rusak, serta dinding rumah terdapat bekas sabetan pisau. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti sebilah pisau dapur.
Motif Sepele, Dipicu Judi Online
Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), aksi AD dipicu karena permintaan meminjam sepeda motor ditolak.
Menurut Rasni, anaknya sudah kecanduan judi online. Ia menolak meminjamkan motor karena khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan untuk modal berjudi.
“Pelaku sering mengamuk dan mengancam keluarga jika keinginannya tidak dipenuhi, seperti meminta uang, rokok, atau kendaraan,” kata Iptu Agung.
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung ditahan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tes urine.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
( Efrizal )

heigth 250>











