Inilah 8 foto Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi di Klinik Jalan Bromo Medan
NUSANTARA EXPOS.COM
MEDAN
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan menangkap 8 orang terkait dugaan jual beli bayi di Kota Medan, yang diungkap pada Rabu 17 September lalu.
Mereka ialah BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM, dan JES seorang laki-laki.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, mereka juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Siti menyebut, delapan orang terdiri dari 7 orang wanita dan satu laki-laki.
Meski demikian, Polisi belum mengungkap peran dan sejauh mana kejahatan mereka.
“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (20/9/2025).
Kasus jual beli bayi ini dikabarkan melibatkan klinik yang ada di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area.
Salah satu tersangka pun disebut-sebut sebagai pemilik klinik melahirkan.
Siti mengatakan para tersangka dijerat Pasal tentang perdagangan manusia, dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
“Korban merupakan bayi usia 3 hari. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menggerebek sebuah klinik yang diduga dijadikan tempat jual beli bayi di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Rabu 17 September lalu.
Bukan cuma klinik, Polisi juga dikabarkan menangkap beberapa orang di sebuah indekos di
Informasi beredar, kasus ini terbongkar usai ada seorang ibu mengandung, melahirkan anak di klinik tersebut, lalu anaknya dijual. ( sumber Tribun)
#jualbayi #Medan

heigth 250>












