heigth 250>

Kompolnas Mendukung Polisi Usut Bisnis Narkoba di Klub Malam Di Sumatera Utara

foto kantor kompolnas di jakarta  selatan

 

 

Nusantara Expos  Medan 5 Mei 2025

Polisi mengungkap  peredaran narkoba  di klub malam  dikawasan  Pematang Sianta  Sumatera Utara  dilakukan secara terstruktur  dan terorganisir  komisi  Kepolisian Nasional  ( kompolnas)  meminta polisi menelusuri  jaringan bisnis  gelap  narkoba di klub  malam itu .

” Dalam kontes  apa yang terjadi di pemantang Siantar  di sebuah diskotik  itu pasti  ada jaringannya  dan kami menduduk penuh  untuk membongkar jaringan itu.  siapapun jaringan itu  dan siapapun  yang terlibat  disana  yang harus  di berikan hukuman  yang paling berat ‘ ujar  komisioner  Kompolnas  Chairul Anam  lewat pesan suara  pada hari minggu 4/5/2025 .

anam mengapresasi upaya kepolisian  memberantas narkoba , termasuk membongkar  bisnis gelap  narkoba di klub malam  di pematang siantar  tersebut “penting  ya memberantas narkoba  ini tidak  hanya  berhenti  pada satu momen , satu tempat  , tapi  juga harus  ditelusuri  bagaimana  jaringan  dan sebagainya ” katanya

Anam  berharap  polisi  menindak tegas  pengedar narkoba ” kalo  yang pengguna ,jadi direhabilitasi  sesuai  dengan undang _undang , kalau yang berjualan (narkoba)  dan sebagainya  harus di hukum  semaksimalnya “pungkasnya

Diketahui  bisnis narkoba  diklub  malam yang meliputi bar, karoke  dan lounge itu di gerebek  pada minggu 27 april 2025 lalu  peredaran narkoba diklub malam itu digerebek setelah polisi  mendapatkan  informasi  adanya transaksi  yang dilakukan  secara masif si klub malam sekaligus hotel itu

dalam kasus ini  polisi menetapkan  5 pembeli  tersangka yang semuanya laki -laki berikut ini indentitas dan peran kelima tersangka

  1. RS(38) tahun  selaku securiti klub malam
  2. JS 36 tahun sekaligus mangenjer sekaligus bandar
  3. AT  berperan sebagai penghubung  pembeli  ekstasi yang di tangkap  di medan
  4. GP  selaku teknisi klub  malam dan bandar
  5. RT.selaku operator klub  malam dan pemilik  rekening penampungan hasil  penjualan ekstasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum