heigth 250>

Awalnya Keras, Debt Collector yang Ancam Polwan jadi Lembut Kayak Bolu Gulung

 Awalnya Keras, Debt Collector yang Ancam Polwan jadi Lembut Kayak Bolu Gulung

NUSANTARA EXPOS.COM

TANGSEL

Debt collector yang sempat menqantang sejumlah Polisi Wanita (Polwan) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang debt collector berinisial L (38) yang viral mengancam personel kepolisian.

 

L Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur.

“Dari hasil penyelidikan kami temukan sebuah peristiwa pidana dalam video yang tersebar di berbagai platform Sosial Media,” ujar Wira, Minggu (5/10/2025).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari rekaman sebuah video yang viral di Instagram menunjukan aksi pelaku menantang sejumlah anggota polisi wanita.

Hal tersebut terjadi saat L tengah menarik satu unit mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat itu pelaku diperingati pihak kepolisian lantaran aksinya yang memicu keributan saat menemui debitur yang menunggak pembayaran cicilan kendaraan.

Akibat perbuatannya, L ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 335, 212 dan 216 KUHP tentang melontarkan ancaman untuk melakukan aksi kekerasan.

“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur,” sambungnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami untuk mencari keterlibatan pihak lain terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata dia.

Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para kolektor itu, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.

Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum