NUSANTARA EXPOS.COM
JAKARTA
Nama besar pengusaha asal Medan, Bachtiar Karim, kembali mencuat usai Mahkamah Agung (MA) RI Mahkamah Agung (MA) RImenjatuhkan vonis terhadap tiga raksasa sawit nasional dalam kasus penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022.
Ketiga korporasi itu adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.
Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa jika hasil penyitaan aset ketiga perusahaan tidak mencukupi, maka harta pribadi para pengendali, termasuk Bachtiar Karim, dapat disita.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bisa diberlakukan terhadap para pengendali korporasi, sesuai ketentuan putusan MA.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut sekitar Rp13,25 triliun telah disetorkan ke kas negara, sementara sisanya masih menunggu proses pelunasan.
Musim Mas Group dan Permata Hijau Group diketahui meminta keringanan pembayaran dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan hingga proses tuntas.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi industri sawit nasional.
Pasalnya, Musim Mas Group dikenal sebagai eksportir sawit raksasa yang menguasai rantai bisnis dari hulu hingga hilir, bahkan memiliki jaringan global di sepuluh negara dengan lebih dari 37 ribu karyawan.
Bachtiar Karim, lahir di Medan pada 5 November 1957, merupakan salah satu pengusaha terkaya Indonesia dengan kekayaan bersih mencapai USD 4,1 miliar menurut daftar Forbes 2024.
Perjalanan bisnis keluarganya bermula dari usaha sabun “Lee Bun Liau” pada 1937, yang berkembang menjadi raksasa sawit terpadu setelah tahun 1988.
Di tengah kiprah filantropi keluarga melalui Karim Family Foundation, kasus ini mencoreng reputasi Musim Mas dan menjadi pengingat keras tentang pentingnya akuntabilitas korporasi di sektor strategis.
Skandal CPO ini bukan sekadar perkara bisnis, tetapi juga refleksi tentang batas antara kekayaan dan tanggung jawab sosial di industri yang menyangkut hajat hidup jutaan orang Indonesia.

heigth 250>












