Perss Release Pencuria degan pemberatan( Curat) oleh sat reskrim Polres serdang Bedagai.
NUSANATARA EXPOS.COM
SERDANG BEDAGAI
Polres serdang bedagai berhasil mengunkap kasus curat oleh satreskrim polres serdang Bedagai pada tanggal 24/10/2025.
Andi cokro pergi kegudang yang terletak di dusun VI desa sei rempah kecamatan sei rempah kabupaten serdang berdagai dengan tujuna memberikan makan ternak milik Aling umur 50 tahun dusun II desa sei bambang kabupaten sergai. Pada hari senen tanggal 29/9/2025 sekitar pukul 08.00 wib
Tetapi sampainya di gudang melihat bahwa gudang jendela sebelah kanan telah terbuka selanjutnya Andi Cokro pulang kerumah dan mengabarkan kepada korban/ pelapor bahwa gudang telah di bongkar ada pun barang yang di ambil berupa 1 set mesin gilingan plastik,mesi air alumunium,besi tua,timbagan tembaga,materi listrik beserta kabel listrik yang ada di gudang
Akibat kejadi tersebut korban Aling umur 50 tahun mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000.
-Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit | Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilaporkan pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 yang terjadi Dsn VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai di Gudang milik korban An. ALING sesaui surat laporan pada tanggal 14/oktober 2025
LP/ B / 320/X/2025/SPKT/ POLRES SRRGAI/ POLDA SUMUT tanggal 14 oktober 2025
Berdasarkan keterangan saksi a.n AHWA pernah melihat salah satu pelaku bernama RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT pernah mencuri dari TKP dan dikejar oleh saksi namun tidak tertangkap yang mana RAHMDAT HIDAYAT merupakan mantan anggota kerja AHWA
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 00.30 wib petugas opsnal melakukan penangkapan terhadap RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT ditempat persembunyian bersama 3 (tiga) orang lainnya yang bernama
1.SANI SUHARDI alias SANDI, 2.MUHAMMAD AL alias AAL
3.ROBI ANDIKA alias ROBI di Dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan dari tersangka
RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT diamankan unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkat barang hasil curian. Kemudian petugas mengintrogasi ke 4 (empat) pelaku dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Pada pukul 01.00 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) tersangka An.
1 SUWANDANA als BUTONG,
2.RAMADANI als BLOK,
3.MUHAMMAD SAFI’I als FI’I
4. MUHAMMAD FIKRI als FIKRI di dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dan dari para tersangka setelah dilakukan interogasi diketahui identitas tersangka lainnya.
Kemudian pada pukul 01.00 wib, Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) tersangka
1. HARTO JAYA als JAYA di rumahnya di Dsn VI Rampah Kiri Desa Se Rampah Kab. Sergai dan dari tangan tersangka berikut diamankan 1 (satu) unit becak motor barang warna hitam, yang digunakan untuk mengangkat barang hasil curian.
Pada pukul 02.00 wib Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka 1.RUDI ISMAWAN als IWAN KUTIL
2.MUHAMMAD ALWI als AZIS di dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kab. Sergai.
Selanjutnya seluruh tersangka dan Barang Bukti yang diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan Motif Kebutuhan Ekonomi
Barang Bukti :
1). 2 (dua) unit Betor (becak bermotor) barang warna hitam dan biru.
2). 3 (dua) buah senter.
3). 1 (satu) lembar Bon Faktor yang berisikan penjualan barang dan harga barang
4). 3 (tiga) lembar goni
5). 1 (satu) buah potongan besi
7 tersangk di ancam hukuman degan pasal 480 ayat 1 e dari hukuman pidana penjara selama – lamanya 4 tahun penjara surat laporan

heigth 250>












