KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke PT Taspen sebagai Pemulihan Aset
NUSANTARA EXPOS. COM
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan dana pemulihan aset senilai lebih dari Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dana tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya dikembalikan kepada negara melalui mekanisme pemulihan aset.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari penjualan kembali aset-aset yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi. Selain dana tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek bernilai sekitar Rp 30 miliar, yang telah resmi dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.
Penyerahan itu dilakukan langsung kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan disaksikan oleh jajaran terkait dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebagian dari hasil pemulihan aset—sekitar Rp 300 miliar—ditampilkan sebagai bukti nyata proses pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh KPK.
Dengan penyerahan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam mengembalikan kerugian negara serta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

heigth 250>












