Tak Tersentuh Hukum, Judi Ketangkasan Tembak Ikan Merek ‘AB’ Meluas : Titik Baru Ditemukan di Desa Hamparan Perak
Deli Serdang nusantara expos.com
Menyebar Luas perjudian jenis tembak ikan merek ‘ab’ cap kuda dari Kota Medan hingga ke Deli Serdang seperti di Kecamatan Hamparan Perak, Desa Paluh Manan, Desa Lama, Sungai Baru Dusun lll dan di beberapa lokasi di setiap dusun yang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak, dikabarkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, menjadi keresahan masyarakat tanpa adanya tindakan tegas dari APH yang di sesalkan masyarakat sekitar Jum’at 05/06/2026.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan awak media pada 2 Juni 2026, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di beberapa titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar hampir di setiap dusun.
Bisnis haram ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun berada di kawasan pinggiran desa, bisnis perjudian tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga Puluhan juta rupiah setiap harinya dari masing-masing lokasi.
Tetapi persoalan utama bukan sekadar besarnya perputaran uang di balik bisnis tersebut. Warga menilai keberadaan perjudian telah memicu keresahan dan berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. Mulai dari meningkatnya kasus kemalingan, hingga aksi kriminalitas lainnya, diduga berkaitan dengan kebutuhan para pelaku judi untuk mendapatkan uang secara instan.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial Aliong. Namanya disebut-sebut bukan sosok baru dalam dunia perjudian dan dikabarkan memiliki jaringan.
Hal ini menjadi sorotan tajam di publik adalah keberanian para pengelola menjalankan aktivitas perjudian secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah hukum tidak lagi memiliki daya gentar terhadap para pelaku perjudian.
Seorang warga Desa Paluh Manan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran, resah, kawatir dan ironis dengan kondisi tersebut.
“Bisnis Perjudian itu sudah lama beroperasi. Sampai sekarang kami belum melihat adanya tindakan yang benar-benar membuat mereka berhenti. Kami khawatir anak-anak muda ikut terpengaruh dan kriminalitas semakin meningkat,” ujarnya.
Keresahan masyarakat semakin bertambah karena maraknya kasus pencurian tandan buah sawit dan tindak pencurian lainnya yang menurut mereka terjadi seiring bebasnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Situasi ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan publik: mengapa praktik perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu masih dapat beroperasi? Apakah aparat belum mendapatkan informasi yang cukup, atau ada faktor lain yang menyebabkan penegakan hukum berjalan lambat?
Masyarakat pun berharap Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, dapat segera mengambil langkah konkret guna menjawab keresahan warga sekaligus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini di turunin redaksi dan tim akan berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Hamparan Perak.
(TIM)

heigth 250>












