Pasaman Barat, Nusantara expos.com –
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong. Dua orang terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34) berhasil diamankan petugas.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pasaman, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/2026. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Agung, Selasa (11/8/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi di rumah milik Dede Ochsandre di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Kejadian pertama kali diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang saksi. Saksi melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasbar terkait perkara narkotika, diketahui telah hilang.
Barang Bukti dan Modus
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil 3 jenis barang milik korban:
1. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol. Motor tersebut didorong dan dijual ke bengkel di Simpang Pasaman Baru.
2. 1 unit mesin cuci merek Sharp warna putih. Mesin cuci diangkut menggunakan becak motor dan dijual seharga Rp600 ribu di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu.
3. 1 batang besi AS baling-baling kapal sepanjang 3,5 meter. Besi tersebut kemudian dititipkan kepada teman di Jorong Batang Tian.
“Pelaku memang sudah merencanakan aksinya. Bahkan besi sepanjang 3,5 meter itu ikut dibawa,” kata Iptu Agung.
Penangkapan
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil mengamankan YS di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Sementara AM ditangkap di rumahnya di Jorong Pasaman Baru.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Mereka disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
( Efrizal )

heigth 250>











