Temuan BPK, Ada Potensi Korupsi Miliaran di Proyek Underpass HM Yamin
NUSANTARA EXPOS.COM
MEDAN
Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur mulai terkuak.Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah setelah dilakukan audit menyeluruh.
Audit tersebut dilakukan terhadap pekerjaan dengan skema anggaran multiyears tahun 2023 yang dikerjakan oleh Dinas SDABMBK Kota Medan pada masa kepemimpinan Topan Ginting.
Proyek underpass ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp170 miliar.Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan dikonfirmasi soal temuan ini tak menampik ada ketidaksesuaian spek material, kekurangan volume.
Alhasil Pemko Medan pun melakukan tindakan yakni menahan uang kontraktor Rp 17 Miliar lebih.
“Pemko masih tahan uang kontraktornya Rp 17 miliar lebih. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)nya sebagian sudah dibayar dan akan dipotong langsung sisanya saat tagihan mereka bulan ini berjalan sesuai audit BPK,” kata Gibson Panjaitan, Kamis (20/11/2025), mengutip Tribun-Medan.
“Ketidaksesuaian dibebankan kepada TGR yang harus dibayarkan penyedia bang, dan merupakan tanggungjawab penyedia, dan langsung dipotong dari sisa tagihan yang mau dibayarkan dalam waktu dekat. Namun sebelumnya sebagian TGR sudah ada dibayar pihak penyedia,” ungkapnya.
Informasi dihimpun, dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, beberapa material juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, BPK turut menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan yang mencapai Rp1,3 miliar. Denda tersebut dikenakan kepada pihak pelaksana, PT GMP, akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
Sementara itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan, Rudi Suntari MM, mendukung aparat penegak hukum agar membuka tabir dugaan korupsi ini secara transparan.
“LIRA Medan meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan korupsi ini secara serius dan transparan,” tegas Rudi.
“Proyek besar seperti underpass tidak boleh menjadi ladang bancakan. Dana publik harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.”
Selain itu, Rudi meminta Pemerintah Kota Medan untuk kooperatif dan tidak menutup diri dari pemeriksaan ataupun audit mendalam.
“Kasus ini bukan hanya soal satu proyek, tetapi soal masa depan tata kelola kota. Jika korupsi dibiarkan, yang rugi adalah rakyat,” pungkasnya.
#Dugaan #Korupsi #Underpass #Medan

heigth 250>












