heigth 250>

Polisi Ungkap Pembakaran Rumah Hakim PN Medan: Mantan Sopir Jadi Tersangka Utama

 

Polisi Ungkap Pembakaran Rumah Hakim PN Medan: Mantan Sopir Jadi Tersangka Utama

 

MEDAN, NusantaraExpos .com— Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pada Jumat (21/11/2025) untuk memaparkan perkembangan penyidikan kasus kebakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25. Kebakaran yang semula diduga insiden biasa itu kini dipastikan sebagai tindak pidana pembakaran berencana yang dilakukan mantan sopir korban.Jumat 21 November 2025

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Polrestabes Medan, Pengadilan Tinggi Sumut, dan PN Medan. “Kami telah melakukan olah TKP berulang kali, memeriksa 48 saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV untuk memastikan rangkaian tindak pidana secara utuh,” ujarnya.

 

 

Berdasarkan rekaman CCTV, korban tercatat keluar dari kompleks pada pukul 09.36 WIB. Sekitar pukul 10.30 WIB, warga mulai melihat asap membubung dari rumah tersebut. Penyelidik kemudian memperkecil rentang waktu terjadinya pembakaran dalam durasi 15 menit, yakni antara pukul 10.17 hingga 10.32 WIB waktu ketika tersangka masuk dan keluar dari kompleks. Rekaman CCTV yang berfungsi dari kawasan At Home Living Residence menjadi bukti penting yang memperlihatkan pergerakan pelaku.

 

 

Tersangka utama berinisial MA, mantan sopir korban yang mengetahui seluk-beluk rumah termasuk lokasi penyimpanan kunci. Pelaku dengan mudah masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci dan memanfaatkan kunci yang disimpan di rak sepatu.

 

Setelah masuk ke dalam kamar, MA mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban. Ia kemudian menyiramkan pertalite ke beberapa titik ruangan sebelum menyalakan api menggunakan tisu bambu. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan penyebab kebakaran berasal dari bahan bakar jenis gasoline.

 

 

Untuk memastikan mekanisme kebakaran, polisi melakukan simulasi pembakaran menggunakan barang-barang pengganti yang menyerupai kondisi asli kamar korban. Hasilnya, api mampu membakar isi lemari hingga roboh dalam waktu sekitar 12 menit sesuai rentang waktu yang terekam CCTV.

 

Barang bukti yang disita antara lain helm, pakaian, sepatu, tas, motor, serta botol berisi sisa pertalite. Foto tersangka saat mengenakan perlengkapan tersebut turut ditampilkan dalam konferensi pers.

 

 

Setelah melakukan pembakaran, MA menjual perhiasan curian ke beberapa toko emas tanpa dokumen resmi. Aksi itu dilakukan berulang kali:

 

4 November: Menjual emas di Toko Emas Barus senilai Rp25 juta.

6 November: Menjual kembali perhiasan bersama tersangka kedua, Simamora, senilai Rp35 juta.

8 November: Kembali menjual emas di toko yang sama dengan total Rp60 juta.

10 November: Menjual emas ke toko lain bersama tersangka ketiga dan memperoleh Rp280 juta.

 

Sebagian hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor baru, sementara sisanya dibagi ke rekan-rekan pelaku.

 

Polisi telah menetapkan empat tersangka: MA sebagai pelaku utama, Simamora sebagai penerima uang dan turut menjual emas, HS yang membantu proses penjualan, serta pemilik Toko Emas Barus sebagai penadah.

 

 

Dalam pemeriksaan, MA mengaku membakar rumah korban karena dendam dan sakit hati. Ia beberapa kali bekerja dan berhenti dari rumah korban sejak korban masih berdinas di Rantau Prapat, yang mempengaruhi emosinya hingga melakukan aksi kejahatan tersebut.

 

 

Staf Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan adanya indikasi kuat penggunaan bahan bakar sebagai pemicu kebakaran. Di kamar utama ditemukan tingkat kerusakan paling parah, ubin pecah, perubahan warna lantai, serta sisa fraksi gasoline pada celana pelaku.

 

“Kesimpulan kami, api dipicu oleh bahan bakar yang kuat indikasinya adalah gasoline. Struktur unsur karbonnya sama dengan bahan bakar yang ditemukan di botol pertalite,” jelasnya.

 

 

Ketua Pengadilan Tinggi Sumut menyampaikan apresiasi atas kecepatan penyidik mengungkap kasus ini hanya dalam waktu 10 hari. Ia menyebut pengungkapan tersebut merupakan bukti sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Penulis: M.junaidiEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->