heigth 250>
Berita  

Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi di Kawasan Industri Medan Deli Jadi Sorotan

 

 

Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi di Kawasan Industri Medan Deli Jadi Sorotan

NUSANATARA EXPOS.COM

Medan Deli — Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan industri Jalan Yos Sudarso, Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi perhatian masyarakat. Temuan tersebut muncul setelah awak media melihat sebuah mobil tangki bernomor polisi BK 8071 DR yang memasuki area salah satu perusahaan industri, Kamis (26/02/2026).

 

Mobil tangki tersebut diketahui milik PT E.J Mandiri. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan itu terlihat masuk ke kawasan perusahaan yang berada di Simpang Mabar. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar terkait jenis BBM yang dibawa serta peruntukannya.

 

Sesuai ketentuan pemerintah, solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, usaha kecil, serta transportasi yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mobil tangki kerap terlihat masuk ke area perusahaan tersebut.

“Kami beberapa kali melihat mobil tangki masuk ke dalam pabrik, kadang pagi, kadang juga malam hari. Namun kami tidak mengetahui secara pasti BBM apa yang dibawa,” ujarnya.

 

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, petugas keamanan perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tersebut. Petugas keamanan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak manajemen perusahaan.

 

Awak media juga sempat menanyakan kepada pengemudi truk mengenai muatan yang dibawanya. Pengemudi tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengantaran sesuai arahan dari pengawasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait maupun pihak pemilik kendaraan tangki belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas pengantaran BBM tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

 

Sejumlah tokoh masyarakat berharap agar distribusi BBM bersubsidi dapat terus diawasi secara baik sehingga penyalurannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Awak media juga akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme dalam pemberitaan.( Wartawan Salmon Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->