Dokumentasi pers riris BNNP SUMUT Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional ditangkap Badan Narkotika SUMATER UTARA Brigjen Pol Tatar Nugroho
Nusantara expos.com
Medan – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi.
“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia,” ucap Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).
Tatar mengatakan, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu rangkaian pengungkapan kasus pada Selasa (5/5/2026) yakni di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tangkung Bongkar II Tegal Sari Mandala, serta Jalan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.
“Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial Zulfikram Nasution (ZN) yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.
“Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan,” ujarnya
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah awal milik tersangka Z sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang tersangka lain berinisial Nizam Abdilah (NA) yang merupakan saudara ZN dan IP.
Para tersangka, bertiga ini tinggal dalam satu rumah.
“Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi,” jelasnya.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir ekstasi, serta narkotika jenis lainnya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP ancaman hujuman mati atau seumur hidup.

heigth 250>












