heigth 250>
Berita  

Bisnis Haram Judi Tembak Ikan Merek ‘ab’ Menyebar, Jadi Sorotan Masyarakat Medan Utara

 

Bisnis Haram Judi Tembak Ikan Merek ‘ab’ Menyebar, Jadi Sorotan Masyarakat Medan Utara

Nusanatar expos.com

Medan-24 Mei 2026 bisnis haram judi tembak ikan bermerek ‘ab’ Menyebar dan men jadi sorotan masyarakat Medan Utara setelah beroperasi hampir empat bulan kurang lebih tanpa henti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik operasi tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya area pinggir sungai jalan infeksi Rengas Pulau, Medan Marelan. Hingga kawasan Mabar dekat Kantor Camat Medan Deli, sepanjang Jalan KL Yos Sudarso, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan buka 24 jam.

Sejumlah warga berharap APH dapat segera melakukan penindakan langsung ke lapangan.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur secara tegas. Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis mesin ketangkasan.

Menyebarnya praktik judi tembak ikan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain jelas melanggar hukum, aktivitas ini dinilai berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga.

Harapan masyarakat ada tindak lanjut dari pihak berwenang agar persoalan tidak berlarut dan menimbulkan kriminalitas yang lebih luas di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keranĀ  melanggar hukum