heigth 250>
Berita  

HARI PERTAMA OPERASI JARAN SINGGALANG 2026, POLRES PASBAR AMANKAN RESIDIVIS CURANMOR DAN 3 UNIT MOTOR

 

 

 

PASAMAN BARAT, Nusantara expos.com – Sabtu, 5 September 2026 – Memasuki hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pria berinisial IG (26) yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menyita 3 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Terlibat 3 LP Curanmor di Kinali
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasbar dalam memberantas curanmor.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, juga diamankan 3 unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung, Sabtu (6/9/2026).

Penangkapan IG dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku memiliki keterkaitan dengan 3 Laporan Polisi dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali.

Operasi ini dipimpin Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.

Modus Dorong dan Pura-pura Pinjam
Dari keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 3 unit sepeda motor:
1. Honda Revo hitam //No.Pol BB 5521 RZ milik Heriansyah
2. Yamaha Jupiter Z No.Pol BA 7299 QN milik Sihel
3. Viar ://No.Pol BA 4522 QY milik Raksa

AKBP Agung menjelaskan, modus umum pelaku dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, lalu mendorong dan merusak kunci kontak.

Namun untuk kasus Honda Revo milik Heriansyah, modusnya berbeda. Pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, pelaku berpura-pura meminjam motor korban namun tidak dikembalikan.

Barang bukti lainnya ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari dan Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

Dijerat Pasal 476 KUHP
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali untuk proses penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dan korban lain yang belum melapor.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum. Kami mengharapkan dukungan informasi dari masyarakat untuk menjaga kamtibmas,” tutup AKBP Agung.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum