heigth 250>
Berita  

SENGKETA TANAH BERUJUNG PETAKA PENDIDIKAN, SMP 4 KINALI PASBAR DIGEMBOK RANTAI MOTOR OLEH AHLI WARIS

Pasbar | Nusantara Expos.Com –Aksi sepihak oknum yang mengaku ahli waris melumpuhkan total kegiatan belajar mengajar di SMP 4 Kinali, Jorong Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Sejak Jumat (29/5/2026), sejumlah ruang kelas disegel paksa menggunakan rantai sepeda motor dan papan kayu.

Penyegelan dilakukan oleh pihak yang disebut Upik Pizon Cs. Mereka mengklaim sebagai keluarga dari pemberi hibah tanah pembangunan SMP 4 Kinali pada tahun 2007 silam. Padahal, lahan sekolah tersebut sebelumnya diserahkan oleh Inak Sahdimar Tanjung alias Inak Kupik Tanjung bersama almarhum Yusril Bulek Jambak. Proses hibah dikabarkan telah dilengkapi surat bermaterai dan diketahui oleh kepala jorong, wali nagari, ninik mamak, serta camat saat itu.

Akibat penyegelan ini, ratusan siswa terpaksa dipulangkan dan tidak bisa belajar sejak Jumat hingga Sabtu (30/5/2026). Kondisi darurat mengingat SMP 4 Kinali punya agenda krusial: pengumuman kelulusan siswa kelas IX pada 3 Juni 2026 dan ujian kenaikan kelas VII serta VIII pada 8 Juni 2026.

Menyikapi krisis pendidikan tersebut, pihak sekolah bersama tokoh masyarakat menggelar musyawarah di Rumah Putiah Sutan Majo Lelo, Sabtu (30/5/2026) malam. Musyawarah dihadiri Ketua Komite SMP 4 Kinali, Ketua Pemuda Jorong Katiagan, ninik mamak, Kepala Jorong Katiagan, Wali Nagari Katiagan, Ketua Bamus Nagari Katiagan, dan unsur terkait lainnya.

Pihak Upik Cs telah diundang resmi, namun menolak hadir. Kepala Jorong Katiagan menyampaikan bahwa pihak penggembok bersikeras persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat nagari maupun oleh ninik mamak.

Musyawarah yang berlangsung alot hingga larut malam tidak membuahkan hasil. Tidak ada titik temu untuk membuka kembali akses belajar siswa.

Mengingat waktu kelulusan dan ujian sudah di depan mata, forum musyawarah sepakat menempuh jalur hukum. “Demi menyelamatkan hak pendidikan anak-anak, kita sepakati persoalan ini dibawa ke Polsek Kinali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu peserta musyawarah.

Pihak sekolah dan komite mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jika segel tidak dibuka, ratusan siswa SMP 4 Kinali terancam kehilangan hak ikut ujian dan kelulusan mereka bisa tertunda.

( DONA NURDIN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum