heigth 250>
Berita  

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu

SIDOARJO – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.

Nusantara expos.com Seorang pengunjung wanita berinisial SW (39) ditangkap setelah nekat menyembunyikan sabu seberat 15,4 gram di dalam alat kelaminnya pada Selasa (23/6).

​Aksi nekat perempuan tersebut terungkap saat ia hendak membesuk salah seorang narapidana. Langkahnya terhenti di ruang pemeriksaan setelah petugas penggeledahan mencium gelagat yang tidak wajar.

​Kegagalan penyelundupan ini bermula dari kejelian petugas wanita di pos pemeriksaan pengunjung Lapas Porong. Saat memasuki area penggeledahan badan, SW menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Tubuhnya gemetar dan ia tampak sangat gugup saat berhadapan dengan petugas.

​Melihat respons yang tidak tenang tersebut, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam dan intensif di ruangan khusus. ​Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik clipper yang disembunyikan di dalam organ intim pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi serbuk kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,4 gram.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan untuk seorang narapidana berinisial AW. Saat ini, AW tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

​Tidak berhenti di situ, pihak Lapas Porong langsung melakukan pengusangan dan pengembangan di dalam lapas. Hasilnya, penyelundupan ini diduga kuat juga melibatkan jaringan narapidana lain berinisial MM, seorang warga binaan kasus narkotika yang sedang menjalani vonis 15 tahun penjara.

​”Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kejelian, ketelitian, dan kesiapsiagaan petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

​Sohibur Rachman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

​Pihak Lapas Porong telah melakukan koordinasi kilat dan menyerahkan tersangka SW beserta barang bukti sabu seberat 15,4 gram kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Menurut Sohibur, selama masa kepemimpinannya, Lapas Kelas I Surabaya tercatat telah berhasil menggagalkan sedikitnya delapan kali upaya penyelundupan barang terlarang, mulai dari narkoba hingga telepon seluler.

​”Lapas Kelas I Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih

Penulis: Pimpinan Redaksi MuchlisEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum