Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam membuahkan hasil. Setelah 4 bulan menjadi buronan, AR (29), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor, akhirnya berhasil diringkus di Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 25/6/2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/XX/II/2025/SPKT/Polsek Tanjung Raya/Polres Agam, tanggal 26 Februari 2025. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang.
“Benar, tersangka AR yang selama ini DPO sudah kami amankan. Yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, dan diduga kuat sebagai pelaku curanmor yang terjadi di Masjid Antokan Februari lalu,” ungkap AKP Rinto Alwi.
Modus: Incar Motor Jamaah Masjid
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu korban berinisial Z (45), warga Nagari Koto Malintang, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di pelataran Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, untuk menunaikan salat Isya berjamaah.
Nahas, usai salat korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Kunci kontak masih menempel di motor karena korban terburu-buru masuk masjid. Korban yang panik langsung berteriak minta tolong kepada jamaah lain, namun pelaku sudah kabur membawa motor korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tanjung Raya bersama Satreskrim Polres Agam langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,” jelas Kasat.
Jadi Buronan, Pindah-pindah Tempat
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar masjid, polisi mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku yang mengarah kepada AR. Saat tim mendatangi rumah AR di Kinali untuk melakukan penangkapan, pelaku sudah lebih dulu kabur.
“Sejak saat itu AR selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Kami terbitkan DPO dan sebarkan ke seluruh jajaran hingga Polres tetangga,” tambah AKP Rinto Alwi.
Selama jadi buronan, AR diketahui sempat bersembunyi di kebun sawit, rumah kerabat di luar Pasbar, dan terakhir kos di sekitar Pasar Kinali. Informasi inilah yang akhirnya didapat Tim Opsnal dari masyarakat.
Disergap Saat Nongkrong, Pelaku Pasrah
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Agam, Ipda Andri Saputra, langsung melakukan pengintaian di Pasar Kinali sejak Rabu malam.
“Tersangka kami pergoki sedang nongkrong bersama temannya di sebuah warung kopi kawasan pasar. Saat disergap, tersangka sempat kaget tapi tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah ketika kami borgol,” terang Ipda Andri.
Dari tangan AR, polisi mengamankan 1 unit handphone dan uang tunai Rp350 ribu. Sementara sepeda motor hasil curian sudah dijual pelaku ke penadah di luar Kabupaten Agam seharga Rp4,5 juta. “Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian,” aku AR di hadapan penyidik.
Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Agam. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka terlibat TKP lain. Kami juga sedang memburu penadah motor hasil curian,” tegas AKP Rinto Alwi.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi keberadaan DPO. Ia mengimbau warga Agam dan Pasbar untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kejadian ini jadi pelajaran. Jangan tinggalkan kunci kontak di motor, selalu gunakan kunci ganda. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Mari kita tutup kesempatan itu,” tutupnya.
( Efrizal )

heigth 250>











